Saturday, September 19

KPK Isyaratkan Ada Pihak Lain dalam Kasus ATR/BPN, Bagaimana Nasib Menteri Nusron?


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi isyarat bahwa adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ketika merespons desakan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD agar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dipanggil dan diperiksa terkait perkara di Kementerian itu.

Budi mengatakan penyidikan perkara ini masih berada pada tahap awal setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026. Penyidik masih mengumpulkan dan melengkapi alat bukti.

“Saat ini masih tahap awal pasca peristiwa tertangkap tangan dalam tahap penyelidikan tersebut diputuskan naik ke tahap penyidikan. Penyidik masih terus fokus melengkapi alat bukti tambahan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/09/2026).

Oleh karena itu, Budi meminta publik agar memberikan ruang kepada penyidik untuk membongkar perkara tersebut berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita berikan ruang bagi penyidik untuk terus melakukan pendalaman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Budi.

Budi pun mamastikan bahwa KPK membuka ruang dan terus mengembangkan perkara yang terjadi di Kementerian berada di bawah komando Nusron Wahid itu.

“Apakah kemudian nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut? Kita sama-sama tunggu perkembangannya,” kata Budi.

Sebelumnya, Mahfud MD meminta KPK menjelaskan kepada publik mengenai kemungkinan pemanggilan Nusron Wahid. Menurut Mahfud, pemeriksaan terhadap Nusron penting untuk menjelaskan posisi Menteri ATR/BPN itu dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat kementeriannya.

“Menurut saya, demi keterbukaan mestinya segera dijelaskan oleh KPK apakah sekarang ini ada niatan memanggil Nusron, minimal memeriksa Nusron,” kata Mahfud dalam sebuah program televisi, Jumat (18/09/2026).

Mahfud juga menyebut pemeriksaan terhadap Nusron diperlukan karena namanya telah muncul dalam perkembangan perkara ini.

“Tidak masuk di akal publik yang begini ini tidak diperiksa. Enggak masuk akal. Sudah disebut kok terang-terangan,” ujarnya.

Ia menilai apabila Nusron tidak dipanggil atau diperiksa, hal itu berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terhadap proses penanganan perkara.

“Menurut saya, KPK akan menambah sejumlah pertanyaan lagi kalau Nusron ini tidak dipanggil dan dijelaskan posisinya karena ini pejabat publik,” kata Mahfud.

Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya menyebut empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Keempatnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Keterangan itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein setelah penetapan delapan tersangka pada 15 September 2026. KPK sebelumnya juga menyatakan kemungkinan pemanggilan Nusron bergantung pada kebutuhan penyidikan.

Kasus ini bermula dari OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon. Lima tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut empat nama terakhir diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Pengusutan kemudian bergerak ke penggeledahan sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN. Pada 17 September, penyidik menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta sejumlah direktorat terkait.

Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid. Sehari berikutnya, penyidik menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk dan rumah Lampri. Dari penggeledahan rumah Lampri, KPK menemukan dokumen serta barang bukti elektronik yang disebut memuat petunjuk dugaan aliran uang terkait perkara ATR/BPN. Bukti tersebut kini tengah dianalisis untuk memperdalam konstruksi perkara.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *