Saturday, September 19

KPU Badung Mutakhirkan 16.253 Data Pemilih dari KPU RI


Anggota KPU Kabupaten Badung sekaligus Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ni Putu Rulyana Kusuma Wardani.(Dok Istimewa)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung menerima 16.253 data pemilih dari KPU RI untuk ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran. Data tersebut tidak langsung ditetapkan, melainkan menjadi objek pencermatan, penyandingan, serta verifikasi dan validasi faktual di lapangan.

Data turunan tersebut mencakup berbagai kategori, di antaranya 374 pemilih luar negeri, 1.875 data Tidak Memenuhi Syarat (TMS), 1.804 pemilih pindah domisili keluar, 4.537 pemilih baru, dan 2.697 pemilih pindah domisili masuk. Selain itu, tercatat pula perubahan data administratif berupa 2.020 perubahan Kartu Keluarga (KK), 251 perubahan nama, 2.566 perubahan status perkawinan, serta 129 perubahan tanggal lahir.

Anggota KPU Kabupaten Badung sekaligus Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ni Putu Rulyana Kusuma Wardani, menegaskan bahwa setiap data yang diterima wajib diverifikasi untuk memastikan akurasi informasi.

“Prinsipnya, setiap data yang kami terima harus kami tindaklanjuti. Kami tidak hanya melihat angka, tetapi mencermati kondisi di balik data tersebut. Karena itu, kami melakukan penyandingan dengan data kependudukan, koordinasi dengan TNI/Polri dan pemerintah daerah, serta verifikasi di lapangan bersama jajaran kewilayahan,” ujar Rulyana di Badung, Sabtu (19/9).

Koordinasi Lintas Instansi dan Verifikasi Lapangan

Dalam proses ini, KPU Badung telah bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk penyandingan data. Koordinasi intensif juga dilakukan dengan unsur TNI/Polri, meliputi Kodim 1611-Badung, Polresta Denpasar, Polres Badung, dan Polres Bandara Ngurah Rai.

Langkah ini bertujuan memvalidasi status anggota TNI/Polri, baik yang baru masuk anggota maupun yang telah pensiun, agar hak pilih mereka terdata dengan benar. Selain itu, KPU Badung melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) terhadap data pemilih yang telah meninggal dunia dan pemilih disabilitas.

Di tingkat kewilayahan, koordinasi dilakukan bersama pihak kecamatan, desa, dan kelurahan. Validasi mencakup kunjungan langsung untuk mengonfirmasi data pemilih meninggal dunia serta pemilih yang berada di luar negeri.

Pemetaan TPS dan Lokasi Khusus

Selain pemutakhiran data, KPU Badung mulai memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Petugas di tingkat desa dan kelurahan dilibatkan untuk menentukan titik koordinat lokasi TPS sebagai bagian dari perencanaan awal.

Perhatian khusus juga diberikan pada pemilih di lembaga pemasyarakatan. KPU Badung berkoordinasi dengan Lapas Kerobokan dan Lapas Perempuan Kerobokan untuk memetakan kebutuhan TPS Lokasi Khusus (TPS Loksus).

“Kami akan melakukan pencermatan lebih lanjut agar informasi yang ada dapat dikonfirmasi sesuai kondisi sebenarnya. Seluruh proses ini merupakan bagian dari upaya memastikan data pemilih dan perencanaan TPS dapat terus dimutakhirkan berdasarkan kondisi yang terverifikasi,” pungkas Rulyana.

Proses pemutakhiran ini dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan 16.253 data tersebut akurat dan mutakhir sebelum ditetapkan dalam daftar pemilih tetap.



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *