
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar pemeriksaan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan registrasi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pemohon menyoroti soal pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sidang pemeriksaan pendahuluan yang beragendakan penyampaian permohonan tersebut dilangsungkan di gedung MK, Jakarta, dan dipantau secara daring pada Senin (21/9) malam.
Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon, termasuk akademisi hukum yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana, dengan tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto.
Dalam persidangan, para pemohon secara khusus mempersoalkan penerapan ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas minimum persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden. Kuasa hukum pemohon mendalilkan bahwa syarat imperatif tersebut wajib dipenuhi secara sah sejak tahap pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.
“Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar Bambang di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.
Sementara itu, Denny Indrayana dalam pemaparannya mendorong agar majelis hakim MK membuka ruang pembuktian yang seluas-luasnya guna menguji keabsahan dokumen persyaratan pendidikan tersebut. Menurutnya, proses pelantikan pejabat negara yang telah berjalan tidak serta-merta menghapus cacat administratif yang melekat sejak awal proses pencalonan.
“Pelantikan merupakan tahapan lanjutan yang bertumpu pada keabsahan pencalonan, bukan instrumen untuk memulihkan cacat yang melekat pada proses pencalonan tersebut,” tegas Denny.
Denny turut menyoroti proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dikeluarkannya pada 6 Agustus 2019 dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Ia mempertanyakan transparansi dokumen kelulusan dasar yang digunakan dalam penerbitan surat tersebut, merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang persyaratan dokumen pendukung berupa ijazah, sertifikat, atau diploma.
Selain itu, pihak pemohon juga mempermasalahkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memuat klausul pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi kandidat lulusan luar negeri yang telah mengantongi ijazah perguruan tinggi. Denny menilai aturan pengecualian tersebut tidak pernah termaktub dalam regulasi Pilpres periode sebelumnya serta tidak tercantum dalam draf uji publik maupun rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR.
Dalam petitumnya, kubu pemohon menegaskan bahwa sengketa ini murni berada dalam ranah sengketa pemilu (electoral dispute), dan bukan mekanisme pemberhentian jabatan atau pemakzulan. Oleh karena itu, pembatalan penetapan serta diskualifikasi dinilai sebagai konsekuensi hukum yang tepat jika dalil tersebut terbukti.
Menyadari bahwa permohonan PHPU ini diajukan jauh melampaui tenggang waktu formal yang ditentukan undang-undang, para pemohon berharap MK tetap memberikan ruang pemeriksaan demi menegakkan keadilan substansial.
Menutup jalannya sidang pendahuluan tersebut, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (23/9 pukul 19.00 WIB. Agenda persidangan berikutnya adalah mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon, keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta keterangan dari pihak terkait.
(Ant/P-4)
