
PENGADILAN khusus di Paris menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada Othman Garrido, seorang mantan anggota kelompok Islamic State (ISIS) di Suriah, atas kasus pembunuhan yang dilakukan sebagai bagian dari kelompok terorganisir.
Putusan terhadap pria berkewarganegaraan Prancis berusia 32 tahun tersebut dibacakan pada Selasa setelah menjalani persidangan yang berlangsung selama satu minggu.
Garrido terbukti bersalah atas keterlibatannya dalam eksekusi di depan umum terhadap dua warga negara Iran yang terjadi di Suriah pada September 2015. Meski demikian, majelis hakim membebaskannya dari dakwaan lain yang menuduhnya bertindak sebagai algojo eksekusi tersebut.
Atas putusan tersebut, pengadilan menetapkan Garrido wajib menjalani masa hukuman minimal selama 20 tahun tanpa kesempatan untuk mengajukan pembebasan bersyarat (non-parole period).
Selama proses persidangan berlangsung, Garrido membela diri dengan menggambarkan dirinya sebagai pihak yang terpaksa mengikuti perintah dan aturan kelompok ISIS. Ia mengklaim berada dalam kondisi tertekan dan terancam terbunuh jika tidak mematuhi arahan organisasi tersebut.
Kelompok ISIS sendiri sempat berupaya mendirikan apa yang mereka sebut sebagai “khalifah” di Suriah pada tahun 2014. Namun, klaim kekuasaan tersebut runtuh pada tahun 2019 setelah kelompok teroris itu berhasil dikalahkan oleh koalisi internasional yang dipimpin oleh Amerika Serikat.
Rekam jejak menunjukkan Garrido merupakan satu dari sekian banyak warga negara yang tergiur bergabung dengan kelompok radikal tersebut. Selama dekade 2010-an, tercatat sekitar 1.500 warga negara Prancis bertransit dan melintasi wilayah Irak serta Suriah untuk bergabung dengan jaringan kelompok ISIS. (AFP/Z-2)
