
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di area konsesi tidak serta-merta membuktikan perusahaan pemegang izin sebagai pihak yang sengaja melakukan pembakaran. Penentuan penyebab dan pihak yang bertanggung jawab memerlukan pemeriksaan lapangan, rekonstruksi kejadian, serta penyelidikan berdasarkan bukti.
Ahli kebakaran Raffles Panjaitan mengatakan perlu ada pembedaan antara lokasi terjadinya kebakaran dan pihak yang menyebabkan munculnya api. Menurut dia, keberadaan api di suatu wilayah merupakan fakta yang perlu diperiksa, tetapi tidak dengan sendirinya menunjukkan siapa yang menyalakan api.
“Pernyataan bahwa terjadi kebakaran di konsesi berbeda dengan pernyataan bahwa perusahaan membakar konsesi. Pernyataan pertama menjelaskan lokasi kejadian, sedangkan pernyataan kedua menuduhkan suatu tindakan yang harus dibuktikan,” kata Raffles dalam keterangannya di Jakarta, 23 September 2026.
Menurut Raffles, penyelidikan perlu menjawab sejumlah pertanyaan, antara lain lokasi pertama kali api muncul, waktu penyalaan, pola penjalaran api, serta bukti yang menghubungkan kejadian dengan pihak tertentu.
Berbagai kemungkinan sumber api, baik dari dalam maupun luar konsesi, juga perlu diperiksa. Setiap kemungkinan tersebut, kata dia, harus diperlakukan sebagai hipotesis sampai terdapat bukti yang mendukungnya.
“Api memang tidak mengikuti batas administrasi atau batas izin. Karena itu, lokasi areal yang akhirnya terbakar tidak selalu sama dengan lokasi awal penyalaan. Hubungan keduanya harus ditelusuri melalui bukti lapangan dan kronologi,” ujarnya.
Raffles mengatakan rekonstruksi kejadian dapat dilakukan dengan melihat sejumlah faktor, seperti kondisi angin, jenis dan kondisi bahan bakar, jejak penjalaran api, keterangan saksi, serta catatan waktu penemuan dan penanganan kebakaran.
Data tersebut, menurut dia, perlu dianalisis secara terpadu agar kesimpulan mengenai penyebab kebakaran tidak hanya didasarkan pada satu titik koordinat atau satu bukti visual.
Data Hotspot Perlu Dibaca Bersama Bukti Lapangan
Ahli geospasial Asep Karsidi menilai keberadaan titik panas atau hotspot yang beririsan dengan peta konsesi juga perlu ditempatkan sebagai petunjuk awal untuk pemeriksaan, bukan sebagai bukti tunggal mengenai pihak yang menyebabkan kebakaran.
Menurut Asep, data satelit memiliki karakteristik dan keterbatasan dalam mendeteksi sumber panas. Koordinat pada produk deteksi tertentu menunjukkan pusat piksel atau area pengukuran, sehingga tidak dapat langsung dianggap sebagai posisi persis lokasi awal penyalaan.
“Peta dapat membantu menjawab di wilayah mana indikasi kebakaran terdeteksi. Namun, peta tidak dapat berdiri sendiri untuk menjawab siapa yang membakar dan apakah ada kesengajaan,” kata Asep.
Karena itu, analisis geospasial perlu menggunakan peta batas konsesi yang sah, data waktu perekaman, serta citra satelit secara berurutan. Hasil analisis tersebut kemudian perlu dibandingkan dengan kondisi di lapangan, terutama apabila indikasi kebakaran berada di sekitar batas wilayah pengelolaan.
Dalam penanganan karhutla, perbedaan antara lokasi kebakaran, penyebab, pihak yang menyebabkan kebakaran, dan tanggung jawab hukum menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan.
Pemisahan tersebut diperlukan agar penentuan penyebab dan pihak yang bertanggung jawab didasarkan pada rangkaian bukti dan hasil penyelidikan, bukan semata-mata pada lokasi kebakaran atau tumpang tindih data hotspot dengan peta konsesi. (E-3)
