Thursday, September 24

Hukuman Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara, Nadiem Bersikukuh tak Ada Kerugian Negara


Terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim bersiap mengikuti sidang putusan banding kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).(MI/Usman Iskandar)

MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, tetap bersikukuh menyatakan bahwa tidak ada kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pengadaan perangkat Chromebook. Pernyataan tersebut disampaikannya menyusul putusan banding dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memangkas vonis hukumannya dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara, Kamis (24/9). 

Meski mengapresiasi adanya pengurangan masa tahanan serta penurunan nominal uang pengganti, Nadiem mengaku tetap merasa kecewa dan sedih karena majelis hakim tingkat banding tetap menyatakan dirinya bersalah dalam perkara tersebut.

“Saya ingin menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi karena sudah melalui proses hukum. Walaupun saya sangat kecewa dan sedih bahwa putusannya bersalah, saya juga harus berapresiasi bahwa ada penurunan atau koreksi dari putusan Pengadilan Negeri, baik hukuman maupun uang pengganti yang diturunkan,” ungkap Nadiem dikutip dari Metrotvnews, Kamis (24/9).

“Tapi saya harus jujur, di dalam persidangan ini sudah terbukti bahwa tidak ada kerugian negara sama sekali,” tegasnya.

Dalam sidang pembacaan putusan tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta melakukan koreksi signifikan atas putusan sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Selain meringankan masa pidana badan dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara, hakim juga menurunkan besaran uang pengganti yang wajib dibayarkan oleh Nadiem.

Semula, pada putusan tingkat pertama, Nadiem dibebankan uang pengganti sekitar Rp809 miliar. Melalui putusan banding, nominal tersebut dikoreksi dan diturunkan menjadi sekitar Rp548 miliar.

Dalam perkara ini, Nadiem dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melalui penyalahgunaan wewenang yang dinilai menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp1,56 triliun.

Kasus rasuah ini bermula dari pelaksanaan program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek yang berlangsung pada tahun anggaran 2019 hingga 2022. Berdasarkan fakta persidangan, pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tersebut terbukti tidak sesuai dengan perencanaan awal pengadaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.

Tindakan melawan hukum tersebut dilakukan Nadiem bersama-sama dengan sejumlah pihak lain. Beberapa terdakwa dalam perkara serupa telah lebih dulu dijatuhi vonis melalui persidangan terpisah, di antaranya Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan.

Atas perbuatannya, majelis hakim menegaskan bahwa Nadiem terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (P-4)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *