
Ketua DPR Puan Maharani menyoroti fasilitas istimewa di lembaga permasyarakatan (LP) atau rumah tahanan (Rutan) yang berulang terjadi. Menurutnya, diperlukan reformasi tata kelola LP dan Rutan yang mendasar untuk menghentikan fenomena seperti ini.
“Kasus penyediaan fasilitas istimewa bahkan fasilitas mewah di LP dan Rutan sudah berulang kembali. Artinya masih banyak celah dalam sistem lembaga pemasyarakatan kita,” kata Puan pada Kamis (24/9).
“Harus ada reformasi tata kelola lembaga pemasyarakatan secara mendasar untuk menghentikan pola-pola semacam ini,” imbuh perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR tersebut.
Seperti diketahui, fenomena fasilitas mewah di LP dan Rutan memang sering kali ditemukan dan kerap membuat geger publik. Terbaru, kasus fasilitas istimewa ditemukan Ombudsman RI di LP Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di LP Cibinong, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar dengan fasilitas berbeda dari blok hunian pada umumnya serta sejumlah orang yang diduga warga binaan berada secara terpisah.
Dalam sidak itu, Ombudsman menemukan 4 bangunan dengan fasilitas mirip apartemen di dekat rumah dinas Kalapas yang berada di luar blok hunian warga binaan. Tim Ombudsman juga menemukan pemukiman lain di bagian belakang lapas yang disebut menyerupai vila dan dihuni warga binaan.
Bangunan-bangunan tersebut dilengkapi dengan ruang tamu, kamar, dapur, televisi, AC, serta perlengkapan rumah tangga seperti kulkas di mana di dalam kulkas bahkan juga ditemukan minuman keras.
Terkait hal ini, Puan meminta pemerintah menindaklanjuti temuan Ombudsman di LP Kelas IIA Cibinong secara objektif, terbuka, dan bertanggung jawab.
“Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang benar mengenai peruntukan fasilitas yang ditemukan serta memastikan seluruh pelayanan pemasyarakatan berjalan sesuai hukum,” jelas Puan.
Menurut Puan, lembaga pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem keadilan negara.
“Setiap orang yang berada di dalamnya harus mendapat perlakuan setara, tidak boleh ada perlakuan khusus yang tidak memiliki dasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Puan.
Puan juga mengingatkan harus ada sanksi tegas bagi pihak-pihak yang menyiapkan fasilitas istimewa di LP atau Rutan.
“Jika memang fasilitas ini digunakan sebagai bentuk keistimewaan oleh oknum-oknum tertentu, apalagi sampai fasilitasnya diperjual-belikan, maka pemerintah harus mengambil langkah tegas disertai penerapan sanksi bagi yang bertanggung jawab,” kata Puan.
Lebih lanjut, Puan menyoroti kesetaraan di lembaga pemasyarakatan sebagai faktor yang menentukan kepercayaan rakyat terhadap hukum.
“Persoalan ini menyentuh prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Putusan pengadilan akan kehilangan makna apabila pelaksanaannya dapat dibedakan berdasarkan kemampuan ekonomi, kedekatan, ataupun pengaruh seseorang,” ungkap Puan.
“Rakyat membutuhkan kepastian bahwa hukum dijalankan dengan ukuran yang sama. Kepastian itu harus tampak dalam setiap tahap, mulai dari penegakan hukum, proses peradilan, hingga pelaksanaan pidana,” tambah mantan Menko PMK itu.
Puan pun mendorong pemerintah menjadikan temuan Ombudsman tersebut sebagai momentum memperkuat integritas sistem pemasyarakatan.
“Perbaikan harus diarahkan untuk menjamin perlakuan yang setara sesuai standar lembaga pemasyarakatan, memenuhi hak dasar seluruh warga binaan, serta menutup ruang bagi penyalahgunaan kewenangan. Benahi juga tata kelola sistem lembaga pemasyarakatan,” ujar Puan.
