
WAKIL Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Savitri Handayana, mengimbau masyarakat, terutama remaja wanita, untuk lebih waspada dan tidak sembarangan membeli produk kecantikan. Penggunaan produk kecantikan atau skincare yang tidak terjamin keamanannya berisiko memicu penyakit berbahaya seperti kanker.
Savitri menyoroti tren penggunaan produk kecantikan yang kini sudah merambah ke usia sekolah menengah pertama (SMP). Menurutnya, kemudahan akses pembelian secara daring menjadi tantangan tersendiri dalam mengawasi peredaran produk yang belum teruji secara medis.
“Kita bisa melihat sekarang dari usia masih SMP saja sudah mengakses untuk pembelian skincare. Ini juga harus diwaspadai lebih lanjut. Karena apa? Angka penderita kanker juga meningkat,” ujar Savitri dalam acara World Pharmacists Day 2026 di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (25/9).
Ia juga meminta para apoteker yang dikukuhkan sebagai Agent of Change untuk berperan aktif mengedukasi masyarakat mengenai produk kecantikan yang aman. Savitri menekankan pentingnya legalitas produk dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan secara luas.
“Banyak skincare yang tidak dilegalisasi oleh POM, dijual bebas, dan diakses sedemikian mudah melalui online. Kita tidak heran karena semua ingin cantik, namun keamanan tetap yang utama,” tegasnya.
Selain masalah kecantikan, Dinkes DKI juga memperingatkan risiko konsumsi obat-obatan secara sembarangan yang dapat menyebabkan gagal ginjal. Savitri mengungkapkan fakta memprihatinkan mengenai pergeseran usia pasien cuci darah di rumah sakit.
Saat ini, pasien cuci darah tidak lagi didominasi oleh kelompok usia tua, melainkan sudah merambah ke usia muda di kisaran 20 tahun. Hal ini menjadi alarm bagi masyarakat untuk menjaga pola hidup sehat dan tidak sembarangan mengonsumsi obat tanpa pengawasan medis.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap peningkatan angka harapan hidup hingga usia 75 tahun juga dibarengi dengan kualitas kesehatan yang baik. Langkah preventif ini diharapkan dapat mencegah beban kesehatan masyarakat menjadi “bom waktu” bagi anggaran pemerintah daerah di masa depan. (Z-10)
