Saturday, September 26

Bupati Gowa Jadi Tersangka Kasus PBG, Kuasa Hukum Lapor Propam


Polisi mengangkut boks berisi hasil penggeledahan di Kantor Bupati Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (21/9/2026).(ANTARA/ARNAS PADDA)

KORTASTIPIDKOR Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lain di lingkungan Pemkab Gowa. 

Penetapan itu diumumkan Jumat (25/9), di Jakarta, empat hari setelah penyidik menggledah rumah jabatan dan kantor bupati. 

Kuasa hukum menyatakan kliennya kooperatif, tetapi melaporkan dugaan pelanggaran penyidik ke Propam Polda Sulsel dan meminta Mabes Polri hingga Komisi III DPR RI mengawasi perkara.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyampaikan penetapan tersebut di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jumat (25/9) pukul 13.30 WIB. Ia menyebut ada kurang lebih 30 orang saksi yang telah diperiksa dalam penanganan perkara ini.

Husniah Talenrang merupakan tersangka kedua dalam kasus PBG. Sebelumnya, Polres Gowa telah menetapkan Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Penetapan Husniah sebagai tersangka dilakukan empat hari setelah Kortastipidkor Polri menggledah rumah jabatan dan kantor Bupati Gowa pada Senin (21/9). Penyidik menyita lima boks berisi dokumen fisik serta dokumen elektronik yang berkaitan dengan perkara.

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi. Selain Husniah, sejumlah orang dekatnya juga diperiksa di Polresta Gowa, di antaranya Rahmi Palanna alias Oma, mantan kepala rumah tangga rujab bupati Gowa, kemudian Ardiansyah, Ketua Kadin Gowa, serta sejumlah saksi lainnya.

Kuasa hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Adhi Bintang, merespons penetapan kliennya sebagai tersangka. Ia menegaskan kliennya tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami tetap kooperatif dan menaruh hormat pada proses hukum,” kata Adhi dalam siaran persnya, diterima Jumat (25/9).

Adhi mengatakan pihaknya mencermati setiap tahapan penanganan perkara tersebut, termasuk proses hukum yang sebelumnya berlangsung di tingkat Reskrim Polresta Gowa, kemudian ditangani Tipidkor Polda Sulawesi Selatan hingga Kortastipidkor Mabes Polri.

Menurutnya, kuasa hukum tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. Namun, ia juga akan mencermati dasar hukum serta kecukupan alat bukti yang digunakan dalam setiap keputusan terhadap kliennya.

Ia menegaskan status hukum yang disematkan kepada Sitti Husniah bukan merupakan kesimpulan akhir atas perkara tersebut.

“Status hukum yang disematkan kepada klien kami bukanlah kesimpulan akhir atas suatu perkara, melainkan awal dari sebuah proses yang masih terbuka untuk diuji kebenaran dan keabsahannya,” ujarnya.

Selain itu, Adhi mengungkapkan pihaknya telah mendatangi Propam Polda Sulsel untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik terhadap sejumlah saksi maupun terhadap Sitti Husniah.

“Kami sedang di Propam Polda Sulsel melaporkan beberapa dugaan pelanggaran penyidik terhadap para saksi maupun Ibu Bupati,” katanya.

Kuasa hukum juga meminta Mabes Polri, Kapolri, Kompolnas, serta Komisi III DPR RI melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara tersebut.  (H-2)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *