
Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) bukan sekadar persoalan regulasi di tingkat pusat. Regulasi tersebut menjadi kebutuhan bersama seiring semakin luasnya penggunaan teknologi digital dan meningkatnya risiko keamanan siber yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Hal tersebut mengemuka dalam Seminar dan Diskusi Publik bertajuk Peran Strategis Pemerintah Daerah dan Dukungan Publik Dalam Mendorong Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang digelar The Indonesia Intelligence Institute di Hotel Aston Priority Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat, 25 September 2026.
Seminar tersebut dihadiri 4 pembicara. Mereka adalah Deputi III Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dr. Sulistyo, S.Si., S.T., M.Si.; Direktur Keamanan Siber dan Sandi Keuangan, Perdagangan, dan Pariwisata Dr. Edit Prima, M.Kom.; anggota DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Sigit Nursyam; dosen UIN Syarif Hidayatullah sekaligus Direktur Arus Survei Indonesia Ali Rif’an; serta pengamat politik pemerintahan daerah Arif Nurul Imam. Diskusi dimoderatori Direktur The Indonesia Intelligence Institute Ridlwan Habib.
Pada kesempatan itu, Sigit Nursyam menegaskan, keamanan dan ketahanan siber tidak boleh ditempatkan sebagai isu elite. Apalagi persoalan keamanan digital telah dirasakan langsung oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Saat ini, kata Sigit, banyak masyarakat yang memiliki akses digital, tetapi pada saat yang sama banyak juga yang menjadi korban. Semisal, akunnya diretas dan dimanfaatkan untuk mendapatkan pinjaman online.
Apalagi, dalam praktik kehidupan sehari-hari, banyak data-data milik masyarakat terkait pelayanan publik yang tersimpan dan berisiko sangat berbahaya jika bocor.
“Data pelanggan di PDAM, misalnya. Ini hampir semua data sensitif masyarakat tersimpan di sana. Mulai dari nomor kartu keluarga (KK), kelas ekonomi, alamat, profil rumah tangga, dan lain sebagainya. Ini kalau tidak ada regulasi keamanannya, bisa sangat berbahaya,” kata Sigit.
Dengan keterlibatan pelayanan publik hingga level individu masyarakat, upaya untuk melindungi dari kejahatan siber tak bisa hanya mengandalkan regulasi dari pemerintah pusat. Karena itu, kata Sigit, pihaknya mendorong agar pemerintah daerah juga ikut terlibat penuh, termasuk dalam hal dukungan pembiayaan untuk perlindungan dari kejahatan siber.
Sementara itu, Edit Prima mengakui, soal regulasi, RUU KKS memang harus langsung ditarik ke level nasional. Dengan begitu, penerapannya bisa menjangkau seluruh wilayah di Indonesia.
Posisi masyarakat yang rentan kata Edit, membuat pengesahan undang-undang ini tak bisa menunggu terlalu lama. “Regulasi harus ditarik langsung ke pusat lalu penerapan di daerah bisa diimplementasikan,” kata Edit.
“Masyarakat sekarang sudah berdomisili di ruang hidup digital. Tapi perlindungannya hampir tidak ada. Jangan sampai menunggu ada kejadian kita baru bereaksi,” tambah Deputi III Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Sulistyo.
Hal senada diungkapkan pengamat politik pemerintahan daerah Arif Nurul Imam. “RUU KKS ini kebutuhan bersama. Titik yang harus kita kawal adalah pembahasannya di DPR. Apa saja yang dibahas dalam draf undang-undang keamanan siber harus menjadi perhatian bersama, termasuk tupoksi, siapa penyelenggaranya, dan organ-organ apa saja yang terlibat,” kata Arif.
Dosen UIN Syarif Hidayatullah sekaligus Direktur Arus Survei Indonesia Ali Rif’an menyoroti semakin strategisnya data di tengah perubahan lanskap informasi. Data saat ini disebut telah berkembang menjadi salah satu sumber kekuatan dan kekayaan baru.
“Kita sekarang berada di era informasi. Orang yang memegang data, dia yang paling powerfull,” kata Ali.
