Sunday, September 27

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Minggu, Cek Syarat dan Biayanya


Polda Metro Jaya menyediakan dua lokasi perpanjangan SIM Keliling di Jakarta untuk SIM A dan C pada hari Minggu. Cek syarat, lokasi, dan biayanya di sini.(Antara)

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua titik lokasi di Jakarta pada Minggu. Fasilitas ini disediakan guna memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumen legal berkendara tanpa perlu datang ke kantor Satpas pusat.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, gerai SIM Keliling beroperasi terbatas pada pagi hingga siang hari, mulai pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Adapun dua lokasi layanan mobil SIM Keliling yang dibuka hari ini meliputi:

  • Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald’s, Duren Sawit.
  • Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk.

Persyaratan dan Ketentuan Dokumen

Masyarakat yang berniat memperpanjang masa berlaku dokumen di gerai SIM Keliling wajib melengkapi sejumlah berkas persyaratan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi.

Berkas yang harus disiapkan antara lain:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • Fotokopi SIM lama beserta SIM asli.
  • Bukti hasil cek kesehatan.
  • Bukti hasil tes psikologi.

Layanan mobil SIM Keliling ini hanya memproses perpanjangan untuk golongan SIM A dan SIM C yang statusnya masih berlaku.

Bagi pemilik yang SIM-nya telah habis masa berlakunya, perpanjangan tidak dapat dilakukan di gerai keliling. Pemohon diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.

Selain itu, perpanjangan masa berlaku untuk SIM B juga tidak dapat dilayani di mobil SIM Keliling. Khusus dokumen SIM B, yang diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat melebihi 3,5 ton, proses perpanjangan harus dilakukan langsung di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Rincian Biaya Perpanjangan

Mengenai besaran tarif perpanjangan, kepolisian mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya resmi yang ditetapkan yakni sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. (Ant/Z-2)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *