Wednesday, September 30

Prabowo Usulkan Komposisi Biaya Haji 2027 Sebesar 5248


Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf.(Dok. Antara)

PRABOWO Prabowo Subianto mengusulkan komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat sebesar 52:48 dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027. Langkah ini diambil agar skema pembiayaan tidak memberatkan jamaah di tengah perubahan situasi ekonomi global.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, mengungkapkan usulan tersebut muncul setelah dirinya bersama Wakil Menteri Dahnil Anzar Simanjuntak bertemu Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9). Pertemuan selama dua jam tersebut membahas hasil perhitungan BPIH yang telah dikoordinasikan dengan Komisi VIII DPR RI.

“Presiden menyarankan sekitar 52:48 sehingga dengan angka itu tidak terlalu memberatkan kepada jamaah,” ujar Irfan Yusuf. Ia menambahkan bahwa penyesuaian ini diperlukan karena situasi geopolitik di Timur Tengah berdampak pada kenaikan sejumlah komponen biaya haji.

Meskipun terdapat beberapa angka yang harus berubah akibat kondisi ekonomi, Irfan menegaskan pesan utama Presiden adalah menjaga keterjangkauan bagi calon jamaah. Kementerian Haji dan Umrah kini tengah mencari formulasi tepat untuk mengatur ulang porsi biaya yang dibayar langsung oleh jamaah dan subsidi dari nilai manfaat dana haji.

Selain soal biaya, Presiden Prabowo memberikan instruksi tegas terkait tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah. Presiden meminta kementerian terkait untuk membersihkan ekosistem haji dari praktik kartel dan mafia yang selama ini merugikan masyarakat.

“Sapu ajalah semua kartel-kartel dan mafia-mafia yang terkait dengan haji dan umrah,” kata Irfan menirukan instruksi tegas Presiden Prabowo.

Presiden juga mengapresiasi langkah kementerian dalam menindak berbagai pelanggaran dan kecurangan yang berpotensi merugikan calon jamaah. Selain membahas BPIH 2027, pertemuan tersebut juga melaporkan perkembangan revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas dana umat. (Z-10)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *