Tuesday, September 29

Kolonel Budi Utomo Akhirnya Jadi Tersangka Korupsi MBG


Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan Budi telah berstatus tersangka sejak Agustus 2026. Saat ini, prajurit TNI aktif itu ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).

“Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan,” kata Anang di Jakarta, Selasa (29/09/2026).

Status hukum Budi ini, lanjut dia, sekaligus memperbarui keterangan Kejaksaan Agung beberapa hari sebelumnya. Pada Sabtu (26/09/2026), Anang masih menyatakan Budi belum berstatus tersangka dan penanganannya berada dalam kewenangan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

Kini, status tersebut berubah. Budi telah resmi menjadi tersangka dan ditahan. Meski pun, Budi bukan orang luar dalam struktur BGN. Ia merupakan prajurit TNI aktif yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik.

Posisi itu, lanjut Anang, membuat nama Budi masuk dalam radar penyidik ketika Kejaksaan Agung mengusut dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG.

Sebagaimana diketahui, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebelumnya menemukan dugaan keterlibatan Budi dalam pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan BGN. Dalam pengadaan itu, penyidik menduga pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan kontrak. Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari perkara yang menjerat Budi sebagai tersangka.

Budi berstatus sebagai prajurit TNI aktif, maka proses hukumnya dilakukan melalui mekanisme koneksitas yang melibatkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.

Sementara, pada hari yang sama, Selasa (29/09/2026), penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti atau tahap II kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan tersebut menandai perkara memasuki tahap penuntutan. Enam tersangka itu adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.

Tiga tersangka lainnya yakni Asep Yusuf Sumantri dan Glory Harimas Sihombing dari pihak swasta serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *