
KOMISI II DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Keputusan krusial ini diambil dalam rapat internal tertutup yang digelar Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9).
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengonfirmasi bahwa pembentukan wadah kerja ini menandai dimulainya proses revisi regulasi pemilu secara formal di tingkat parlemen. Melalui panja tersebut, seluruh tahapan penyusunan draf hingga pembahasan substansi akan digulirkan.
“Kami tadi telah menggelar rapat internal di Komisi II DPR yang hari ini secara formil telah mengesahkan panja penyusunan RUU Pemilu,” ujar Rifqinizamy saat ditemui seusai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Rifqinizamy menjelaskan bahwa agenda terdekat dari panja yang baru dibentuk ini adalah menyusun jadwal kerja yang komprehensif. Rencana pemetaan lini masa kerja tersebut bakal digodok dalam rapat pleno panja pada Senin (5/10) pekan depan. Komisi II berkomitmen untuk menjaga transparansi selama proses legislasi ini berlangsung.
“Kami akan sampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui rekan-rekan media,” tambah Rifqinizamy mengenai rencana pemaparan jadwal kerja panja tersebut.
Masuk Prolegnas 2026
Langkah cepat pembentukan panja di akhir tahun ini sejalan dengan target legislasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Komisi II DPR RI mendapatkan penugasan mendasar untuk menyusun naskah akademik sekaligus draf rancangan revisi atas UU Nomor 7 Tahun 2017. Mengingat revisi UU Pemilu telah dipastikan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, maka fondasi kerja berupa panja harus sudah rampung pada tahun ini.
Selain fokus pada regulasi pemilu, Komisi II DPR RI dipastikan akan menghadapi beban kerja legislasi yang cukup padat. Rifqinizamy menekankan bahwa penggodokan revisi UU Pemilu akan berjalan simultan dengan pembahasan belasan rancangan undang-undang lainnya yang menjadi domain Komisi II.
Secara keseluruhan, terdapat 16 RUU lain yang akan dibahas bersamaan. Paket legislasi tersebut terdiri atas 15 RUU mengenai penataan kabupaten/kota serta satu RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
“Jadi, tidak usah khawatir, (revisi) Undang-Undang Pemilu will be run (akan dijalankan),” tegas Rifqinizamy.
Berikut adalah rincian fokus tugas legislasi yang akan dikerjakan oleh Komisi II DPR RI secara paralel:
| No. | Rancangan Undang-Undang (RUU) | Agenda & Status Kerja |
|---|---|---|
| 1 | RUU Perubahan UU No. 7/2017 (UU Pemilu) | Panja resmi terbentuk; penyusunan naskah akademik dan draf rancangan untuk Prolegnas 2026. Jadwal kerja disusun 5 Oktober 2026. |
| 2 | 15 RUU tentang Kabupaten/Kota | Pembahasan paralel bersamaan dengan penggodokan RUU Pemilu. |
| 3 | RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk) | Pembahasan paralel bersamaan dengan penggodokan RUU Pemilu. |
Dengan terbentuknya panja ini, publik kini menanti arah perubahan poin-poin krusial dalam UU Pemilu yang akan menentukan lanskap politik dan demokrasi elektoral di Indonesia pada masa mendatang. (Ant/I-1)
