Wednesday, September 30

Fasilitas Apartemen Lapas Cibinong tak Tercatat BMN, Kemenimipas Temukan Pelanggaran


Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan.(Dok. Kemenimipas)

KEMENTERIAN Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkapkan bahwa fasilitas yang dijuluki “apartemen” di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN). Temuan ini muncul setelah tim gabungan melakukan pemeriksaan mendalam di lingkungan lapas tersebut.

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa pembangunan fasilitas tersebut tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” ujar Rudi dilansir dari antara, Rabu (30/9).

Selain status kepemilikan yang tidak jelas, tim pemeriksa menemukan bahwa bangunan tersebut didirikan di kawasan bantaran sungai yang secara aturan dilarang untuk mendirikan bangunan. Kemenimipas kini tengah menelusuri asal-usul pembangunan serta siapa saja pihak yang pernah menempati fasilitas tersebut.

Pemeriksaan ini juga menyoroti temuan Ombudsman RI berupa foto dan barang-barang di dalam bangunan yang mengindikasikan adanya penghuni. Rudi menegaskan pihaknya telah mengantongi informasi mengenai siapa yang menggunakan fasilitas itu dan akan menindaklanjuti pihak yang membiarkan keberadaannya.

Tak hanya “apartemen”, tim juga mendalami fasilitas lain seperti tempat kebugaran dan ruangan yang direncanakan sebagai simulator golf. Saat ini, simulator golf tersebut baru berupa hamparan karpet dan belum selesai dibangun. Tim juga menemukan dua warga binaan di ruangan asimilasi bagian belakang yang diduga telah lama digunakan sebagai tempat latihan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Kemenimipas menyimpulkan adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang. Pelanggaran ini berkaitan dengan ketentuan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat.

Hingga saat ini, Kemenimipas belum merilis nama-nama pihak yang bertanggung jawab karena proses analisis bukti dan konfrontasi keterangan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan terhadap Kepala Lapas Cibinong. Pemeriksaan melibatkan tim gabungan dari Itjen Kemenimipas, Ditjenpas, serta Kanwil Ditjenpas Jawa Barat.

Hasil pemeriksaan lengkap dijadwalkan akan disampaikan kepada Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI pada Senin mendatang, setelah seluruh rangkaian analisis dokumen dan bukti selesai dilakukan. (Ant/Z-10)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *