Wednesday, September 30

Zainal Abidin “Mbulet”, Hakim Kejar Urutan Waktu Penyerahan Duit US$1 Juta


Mbulet. Dalam bahasa Jawa, istilah itu kurang lebih menggambarkan sesuatu yang berputar-putar, tidak langsung menuju pokok persoalan. Istilah tersebut terasa relevan untuk menggambarkan jalannya pemeriksaan terhadap Zainal Abidin, Komisaris Independen PT Sucofindo, ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/09/2026).

Bukan karena hakim kehilangan arah. Sebaliknya, Hakim Anggota Ade Nurhadi berkali-kali menarik keterangan Zainal kembali ke satu titik, yakni ke mana sebenarnya uang US$1 juta yang diduga diminta Nusron Wahid itu bergerak, siapa yang memegangnya, kapan Nusron Wahid dihubungi, dan mengapa uang itu justru masih berada di tangan Khomsin setelah Pansus Angket Haji DPR selesai bekerja.

Zainal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengurai salah satu mata rantai penting dalam perkara korupsi kuota haji tambahan, yakni uang US$1 juta yang menurut rangkaian kesaksian sebelumnya dikaitkan dengan Pansus Angket Haji DPR.

Dalam pemeriksaan, Zainal beberapa kali memberikan jawaban yang membuat hakim harus mengulang pertanyaan untuk mendapatkan urutan waktu yang lebih presisi. Dari tarik-menarik pertanyaan itu, muncul satu fakta penting yakni ketika Zainal mengaku menyampaikan persoalan uang itu kepada Nusron, US$1 juta itu disebut sudah berada di tangan Khomsin, yang diduga anggota Brimob.

Hakim Ade Nurhadi memulai dengan pertanyaan sederhana, apakah penyerahan uang kepada Khomsin terjadi ketika Pansus Angket Haji masih bekerja.

“Kalau soal penyerahan uang kepada Khomsin itu, Pansus itu sudah selesai atau belum?” tanya Ade.

“Masih berlangsung Pansus,” jawab Zainal.

Hakim kemudian memastikan untuk apa uang dari terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex kepada Zainal kemudian ke Khomsin.

“Uang itu tujuannya untuk apa?” tanya hakim.

“Ya, kalau waktu itu kan bahasanya untuk operasional teman-teman itu,” jawab Zainal.

“Kan terkait dengan Pansus, kan?” kejar hakim.

“Ya, untuk Pansus,” jawab Zainal.

Jawaban itu menjadi pintu masuk hakim untuk membedah kronologi yang lebih rumit. Hakim Ade mengejar nama Ace Hasan Syadzily yang dalam rangkaian kesaksian itu tidak bersedia menerima uang dari Alex. Karena ada penolakan dari Ace, kemudian, Zainal menghubungi Nusron. Yang kemudian berujung pada uang berada di Khomsin.

“Pertama Ace. Ace enggak mau, marah. Terus saudara juga ada langsung menghubungi kepada Nusron. Iya, Nusron juga enggak mau, kan, gitu. Lalu uang itu dititip kepada Khomsin, betul enggak?” tanya hakim.

“Bukan,” jawab Zainal.

Hakim tak berhenti. Ia mengubah pendekatan dan meminta Zainal menentukan urutannya.

“Saudara menyampaikan, antara saudara menyampaikan kepada Nusron dengan uang kepada Khomsin, mana yang lebih dulu?” tanya hakim mengejar.

“Antara saya ke Nusron,” jawab Zainal.

Namun, ketika hakim masuk ke pertanyaan paling konkret, di mana uang itu saat Zainal berbicara dengan Nusron, jawabannya justru memperjelas posisi uang.

“Waktu saudara menyampaikan kepada Nusron, uangnya ada di mana posisinya?” tegas hakim.

“Di Khomsin,” jawab Zainal.

“Sudah di Khomsin,” timpal hakim.

“Karena Nusron enggak mau,” kata Zainal.

Kronologi yang sebelumnya berputar-putar, di keterangan mulai mengerucut. Komunikasi Zainal dengan Nusron mengenai uang itu, menurut kesaksiannya, berlangsung ketika US$1 juta sudah berada dalam penguasaan Khomsin.

Masalahnya tidak berhenti pada siapa memegang uang. Hakim mengorek alasan uang yang diperuntukkan untuk Pansus Angket DPR itu tidak segera dikembalikan setelah Pansus selesai.

“Jadi uang itu kenapa masih ditahan waktu itu? Ceritanya gimana?” tanya Ade.

“Saya takut, Yang Mulia,” jawab Zainal.

Menurut Zainal, situasi ketika itu sedang ramai. Ia bahkan mengaku mendengar isu bahwa aparat penegak hukum mulai bergerak. “Saya dengar sudah mulai ada. Saya dengar sudah mulai ada katanya, isu-isunya begitu,” ujar Zainal.

Jawaban tersebut kembali memancing pertanyaan hakim. “Kenapa saudara takut? Bukannya lebih berbahaya itu kalau kita tahan uangnya?” timpal hakim.

Zainal kemudian menjelaskan bahwa dirinya khawatir proses pengembalian uang justru menimbulkan persoalan lain. “Gini, Yang Mulia, kan diserahkan kembali kepada orang yang nitipkan. Ke orang itu. Tinggal kalau enggak ketemu kan selesai masalahnya. Justru kalau terjadi apa-apa, apalagi penyerahan itu kan saya takut,” katanya.

Namun, cerita berikutnya justru membawa uang tersebut kembali ke hadapan Zainal. Zainal mengaku memanggil Khomsin ke sebuah kafe di kawasan Cibubur. Pertemuan itu berlangsung malam hari. Bahkan, menurut Zainal, sekitar pukul 23.00 WIB.

“Saya panggil, kemudian dia datang ke Cibubur, ke kafe itu juga, malam-malam. Malam-malam, itu jam sebelas malam,” kata Zainal.

Zainal mengaku sebenarnya ingin meminta Khomsin menghubungi Alex karena Khomsin memiliki nomor Alex. “Saya mau ngomong sebenarnya, ‘Kamu kan ada nomornya Alex,’ kan gitu maksud saya. ‘Ya sudah, kamu hubungi, kamu kasih,’ gitu,” tuturnya.

Namun yang terjadi justru berbeda. Khomsin datang membawa uang yang sebelumnya diperuntukkan untuk Pansus dari Alex. “Ternyata dia ke situ itu bawa duit, gitu lah. Di mobilnya itu, masih itu duitnya di situ,” ujar Zainal.

Pada titik inilah, hakim kemudian menggali alasan Zainal bersedia ikut dalam rangkaian pengurusan uang tersebut. Hakim tidak hanya mengejar aliran uang. Motif Zainal juga dibedah. Apakah sejak awal Zainal mengetahui tujuan uang itu?

Zainal mengaku tahu. Lalu mengapa tetap membantu? “Sejujurnya saya itu grematis,” jawab Zainal.

Hakim meminta penjelasan. “Grematis gimana nih?” timpal hakim.

“Ya, apa pun kan ya saya pengen bantu kawan saya,” jawab Zainal.

Pertanyaan hakim kemudian dibuat lebih spesifik. “Yang saudara bantu itu siapa sebenarnya? Alex atau teman yang mana maksudnya?” tanya hakim.

Zainal akhirnya menjawab terang. “Jujur saja lah. Ya kan saya minta tolong Alex,” ujarnya.

Hakim kembali memastikan apakah ada pihak lain yang hendak dibantu, selain Alex. “Enggak ada,” jawab Zainal.

Hakim lalu mengorek apakah permintaan bantuan itu mempunyai hubungan dengan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas.

“Yang pertama kali bilang siapa?” tanya hakim.

“Ya, Alex, Ketua,” jawab Zainal.

Hakim kemudian menanyakan apakah sebelum Alex meminta bantuan, Yaqut terlebih dahulu pernah meminta bantuan kepada Zainal. Namun, Zainal langsung membantah bahwa pembicaraan Yaqut tersebut berkaitan dengan uang. Menurutnya, percakapan itu hanya candaan ketika berkumpul bersama rekan-rekan. “Saya tadi kan sudah sampaikan bahwa ya itu konteksnya canda,” ujar Zainal.

“Jadi kita lagi kumpul-kumpul. Sekali lagi, Ketua, ya, saya ulangin. Biasa di kami itu kumpul-kumpul kader-kader itu. Nah, terus bercanda-bercanda,” kata Zainal lagi.

Zainal menegaskan tidak ada pembicaraan lanjutan setelah candaan tersebut. “Tapi setelah itu saya enggak ngeladenin waktu itu. Sama sekali saya enggak ngeladenin. Dan enggak ada omongan berikutnya lagi pun enggak ada omongan,” ujar Zainal.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *