Thursday, October 1

Suyudi Ingin Hilangkan Fenomena No Viral, No Justice di Tubuh Polri


Calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengikuti Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).(MI/Usman Iskandar)

CALON Kapolri Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto, berkomitmen untuk memberantas fenomena “tidak viral, tidak ada keadilan” (no viral, no justice) yang kerap dikeluhkan masyarakat dalam penanganan berbagai laporan perkara oleh pihak kepolisian.

Hal tersebut disampaikan oleh Suyudi saat memaparkan visi dan misinya di hadapan Komisi III DPR RI dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10).

“Pelapor berhak mengetahui perkembangan yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik,” tegas Suyudi.

Menurut Suyudi, fenomena no viral, no justice merupakan bagian dari sembilan poin kegelisahan publik yang wajib dijawab secara nyata melalui pembenahan kinerja internal Polri. Ia menekankan bahwa setiap laporan yang masuk ke kepolisian adalah bentuk harapan masyarakat agar negara hadir, sehingga setiap pelapor berhak mendapatkan kepastian serta transparansi atas perkembangan penanganan kasusnya.

Adapun sembilan persoalan utama yang menjadi fokus pembenahan oleh Suyudi meliputi:

  • Kepastian laporan polisi
  • Kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law)
  • Pemberantasan pungutan liar (pungli) dan pelayanan transaksional
  • Pencegahan penyalahgunaan kewenangan
  • Standar pengawasan penggunaan kekuatan kepolisian
  • Penghapusan fenomena no viral, no justice
  • Penguatan kepercayaan terhadap sistem pengaduan masyarakat
  • Peningkatan transparansi penanganan perkara
  • Reformasi kultur pelayanan anggota di lapangan

Suyudi menilai, keadilan tidak cukup hanya diwujudkan pada hasil akhir penegakan hukum semata, melainkan harus tercermin secara utuh sejak proses awal penanganannya. Masyarakat harus merasa didengar, dihormati, mendapatkan penjelasan yang transparan, serta melihat aturan hukum diterapkan secara konsisten.

Terkait tingkat kepuasan publik, Suyudi menyatakan bahwa lembaganya akan menjadikan seluruh hasil survei sebagai cerminan dan bahan evaluasi yang objektif. Capaian internal harus selalu diselaraskan dengan pengalaman langsung yang dirasakan oleh masyarakat di lapangan.

Pemaparan visi pembaharuan tersebut disampaikan Suyudi di sela-sela uji kelayakan yang digelar Komisi III DPR RI. Tidak lama setelah rangkaian uji kelayakan rampung, Komisi III secara aklamasi menyetujui pengangkatan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru.

Pada hari yang sama, Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 juga secara resmi mengesahkan persetujuan pengangkatan tersebut untuk menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, menyusul Surat Presiden (Surpres) yang dikirimkan oleh Presiden Prabowo Subianto sehari sebelumnya.

(Ant/P-4)

 



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *