
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 titik lokasi strategis yang mencakup wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat (2/10/2026). Layanan jemput bola ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban administrasi kendaraan bermotor tanpa harus mendatangi kantor induk.
Melalui fasilitas Samsat Keliling, masyarakat dapat menikmati sejumlah layanan penting, mulai dari pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga pelunasan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Kehadiran gerai bergerak ini disebar di berbagai titik publik agar lebih mudah dijangkau oleh warga.
Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, berikut adalah rincian 14 wilayah operasional Samsat Keliling beserta jam operasionalnya:
- Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB).
- Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan halaman Masjid Al Musyawarah (08.00–14.00 WIB).
- Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB).
- Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (08.00–15.00 WIB) dan Gudang Sampoerna Square (09.00–14.00 WIB).
- Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB).
- Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB).
- Serpong: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–18.00 WIB).
- Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Kompleks Fresh Market Green Lake City (09.00–14.00 WIB).
- Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB).
- Kelapa Dua: Perum Korpri Cisauk dan Kantor Kecamatan Pagedangan (08.00–11.30 WIB).
- Kota Bekasi: Pizza Hut Komsen (09.00–13.00 WIB).
- Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Kecamatan Muara Gembong (09.00–11.30 WIB).
- Depok: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan Kantor Kelurahan Tugu (09.00–11.00 WIB).
- Cinere: Kantor Kelurahan Pasir Putih (08.00–11.30 WIB).
Persyaratan Dokumen dan Ketentuan Layanan
Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan Samsat Keliling diimbau untuk menyiapkan kelengkapan berkas administrasi agar proses transaksi berjalan lancar. Sejumlah persyaratan utama yang wajib dibawa meliputi:
- KTP asli pemilik kendaraan beserta lampiran fotokopinya.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) beserta fotokopinya.
- STNK asli beserta fotokopinya.
Pemohon dipastikan tidak memiliki tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Perlu dicatat kembali bahwa gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Sementara itu, untuk pengurusan pajak kendaraan lima tahunan, penggantian pelat nomor (TNKB), atau balik nama, pemohon diwajibkan untuk datang langsung ke kantor Samsat induk terdekat sesuai domisili kendaraan. (Ant/P-4)
