Friday, October 2

Bukti Dugaan Keterlibatan Nusron Dinilai Sudah Cukup


Nusron Wahid.(MGN)

PAKAR Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menilai KPK memiliki dasar materiil untuk mendalami dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam perkara korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Menurut Chairul, belum diperiksanya Nusron hingga kini diduga berkaitan dengan belum adanya persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Padahal, dari rangkaian perkara dan barang bukti yang ditemukan KPK, dugaan keterlibatan Nusron dinilai masih perlu diperjelas melalui proses hukum.

“Saya kira soal Nusron Wahid, kendalanya karena belum ada persetujuan presiden untuk memeriksa yang bersangkutan,” ujar Chairul, Jumat (2/10).

Ia menjelaskan, posisi Nusron sebagai menteri yang merupakan pembantu presiden membuat pemeriksaannya memerlukan prosedur tertentu. Di sisi lain, penyidik KPK juga dinilai masih membutuhkan waktu untuk memperdalam bukti-bukti yang menghubungkan Nusron dengan perkara tersebut.

Chairul merujuk pada rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dalam perkara itu, KPK menemukan barang bukti uang tunai lebih dari Rp106,3 miliar di kediaman salah satu tersangka.

“Faktanya, dugaan saya, sampai dengan saat ini persetujuan Presiden untuk pemeriksaan Nusron itu belum ada. Jadi ini yang menghambat dapat diperiksanya Nusron Wahid atau diperjelas keterkaitannya dengan sejumlah dugaan kasus korupsi,” kata Chairul.

Selain dugaan keterlibatan dalam perkara utama, Chairul menyoroti informasi mengenai dugaan aliran dana hasil korupsi ke kegiatan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU). Informasi tersebut, kata dia, telah muncul di media massa dan media sosial serta disebut oleh sejumlah pihak di lingkungan NU.

“Di media massa dan media sosial kita kan melihat informasi tentang adanya dugaan bahwa sejumlah uang itu mengalir ke Muktamar NU misalnya kemarin. Dan itu ditegaskan oleh sejumlah pihak di kalangan NU sendiri yang boleh jadi itu terkait dengan Nusron Wahid atau tokoh yang lain,” ungkapnya.

Menurut Chairul, informasi tersebut belum cukup untuk menarik kesimpulan hukum dan masih harus diuji melalui pembuktian KPK. Penyidik perlu memastikan apakah penggunaan uang tersebut berkaitan dengan kegiatan keagamaan atau justru memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Bisa jadi KPK sedang melakukan pendalaman pembuktian keterkaitan dugaan korupsi itu dengan berbagai aktivitas yang diduga dibiayai uang hasil korupsi. Apakah penggunaan uang itu semata-mata sebagai aspek kontributif dalam kegiatan keagamaan, atau justru sebagai modus dari bentuk pencucian uang (TPPU). Itu memerlukan pendalaman lebih jauh,” terangnya.

Desakan Nusron Mundur

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, desakan agar Nusron mengambil langkah politik juga mengemuka. Ketua Great Institute Syahganda Nainggolan meminta Nusron mengundurkan diri untuk menjaga kredibilitas dan kehormatan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Syahganda menilai Nusron tidak perlu menunggu proses hukum KPK selesai untuk mengambil keputusan tersebut.

“Seorang menteri harus gentleman. Jangan dia membuat presiden pasang perisai terhadap dirinya,” kata Syahganda. 

Ia juga menyoroti delapan orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya disebut sebagai sosok yang dikenal dekat dengan Nusron, yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

“Harus dia sendiri yang mengatakan, ‘Saya demi kehormatan Presiden Republik Indonesia, sebagai pembantunya, saya tidak bisa menjaga amanah. Maka saya mengundurkan diri.’ Harus begitu,” kata Syahganda.

Perkara tersebut bermula dari OTT KPK pada 14 September 2026 yang mengusut dugaan suap dalam pengurusan layanan pertanahan, termasuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dalam perkara itu, KPK juga telah menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri sebagai tersangka, selain pihak swasta dan pejabat daerah. (Mir/P-3)

 

 



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *