
BADAN Gizi Nasional (BGN) mendorong pemerintah daerah (pemda) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memperketat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala daerah diminta melakukan inspeksi secara berkala terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah masing-masing.
Kepala BGN Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, menegaskan bahwa pemda memiliki peran krusial dalam memastikan standar kualitas program. Ia menyatakan bahwa kepala daerah tidak perlu ragu untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPPG, bahkan jika harus dilakukan pada waktu-waktu yang tidak biasa.
“Oleh karenanya, kami memohon kepada kepala daerah, Pak Bupati dan seluruh Forkopimda, termasuk Pak Gubernur, kami mohon untuk semua dapur di wilayahnya diinspeksi secara berkala. Kalau perlu inspeksinya jam 2 pagi, jam 3 pagi,” ujar Sudaryono dalam acara Peresmian SPPG Wilayah 3T dan Prevalensi Stunting Tinggi di 16 Provinsi Indonesia Timur, Jumat (2/10).
Fungsi Pengawasan dan Evaluasi
Menurut Sudaryono, pelaksanaan sidak bukan sekadar untuk meninjau kondisi fisik dapur. Lebih dari itu, inspeksi menjadi sarana vital untuk memastikan seluruh aspek penyelenggaraan MBG berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan.
Guna mempermudah proses pengawasan di lapangan, BGN telah menyiapkan daftar periksa (checklist) standar yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah. Instrumen ini bertujuan agar parameter penilaian seragam dan akurat.
“Nanti checklist-nya sudah kami siapkan. Jadi apa yang harus ada, apa yang enggak ada, itu dilaporkan sebagai bagian dari feedback kepada kami,” lanjutnya.
Hasil dari pemeriksaan berkala tersebut nantinya akan disampaikan kembali kepada BGN. Data tersebut akan menjadi bahan evaluasi komprehensif untuk perbaikan dan pengembangan program di masa mendatang.
Sudaryono menekankan bahwa keterlibatan aktif pemda dalam pengawasan SPPG adalah bentuk kolaborasi untuk menjaga kualitas layanan bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa BGN sangat terbuka dan justru mengharapkan adanya pemeriksaan intensif dari otoritas daerah.
“Jadi bukan kok boleh sidak atau tidak boleh sidak, bukan. Tapi kami minta untuk disidak. Kebersihannya, kedisiplinannya, keluh-keluhannya, sekolahnya, dan lain sebagainya,” pungkas Sudaryono. (H-3)
