Saturday, October 3

Polisi Bekuk Pria di Babulu Darat Kaltim terkait Kepemilikan 16 Paket Sabu


Barang bukti sabu dan lainnya milik tersangka J.(Dok. Humas Polres PPU)

SEORANG pria berinisial J (42), warga Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, diringkus jajaran Polsek Babulu. Tersangka dibekuk lantaran kedapatan memiliki 16 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar dengan berat bruto keseluruhan mencapai 13,74 gram.

Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Babulu Iptu Andi Fatahuddin, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika sebelumnya. Petugas melakukan pendalaman informasi yang kemudian mengarah pada keterlibatan tersangka J.

“Sekitar pukul 20.15 Wita, petugas menangkap J di sebuah rumah kontrakan di RT 02, Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, tanpa perlawanan,” ujar Iptu Andi Fatahuddin pada Sabtu (3/9).

Kronologi Penggeledahan di Dua Lokasi

Dalam penggeledahan di lokasi pertama, yakni rumah kontrakan di Lawe-Lawe, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 9,89 gram. Selain narkotika, sejumlah barang bukti pendukung lainnya turut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan ke kediaman tersangka di Desa Babulu Darat. Di lokasi kedua ini, polisi kembali menemukan 15 paket sabu dengan berat bruto 3,85 gram.

“Dengan demikian, dari dua lokasi tersebut petugas mengamankan total 16 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 13,74 gram,” jelasnya.

Pengembangan Jaringan Narkotika

Fatahuddin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus J bermula dari keterangan seorang pria berinisial M yang telah diamankan sebelumnya. Keterangan dari M menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk menelusuri jaringan dan asal-usul barang haram tersebut.

“Kami terus mendalami keterangan yang diperoleh untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika ini,” tegas Kapolsek.

Saat ini, J telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan intensif. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak kepolisian menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam proses hukum ini, di mana penentuan status bersalah sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan. Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk aktif berperan dalam mencegah peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkotika. Jangan ragu melapor jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di sekitar Anda,” pungkas Fatahuddin. (H-3)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *