Tuesday, October 6

Sahroni Tegaskan Pihak Ketiga yang Kuasai Aset Korupsi Wajib Diseret ke Pengadilan


Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa fokus utama pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset adalah mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara serta memperjelas kedudukan hukum pihak ketiga yang menguasai aset hasil tindak pidana.

Sahroni menekankan pentingnya keterlibatan pihak ketiga dalam proses peradilan apabila terbukti menguasai atau mengawali kepemilikan aset dari tindak pidana korupsi. Menurutnya, tidak boleh ada pihak ketiga yang sekadar dilindungi asetnya tanpa membuktikannya dalam proses hukum yang akuntabel.

“Apapun yang terkait dengan tindak pidana korupsi, sekalipun ada pihak ketiga yang menguasai aset, ya pihak ketiga itu harus diikutsertakan. Nanti pembuktiannya ada di pengadilan. Pihak ketiga harus ikut serta dalam proses peradilan yang akan mengadili mereka yang melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Sahroni melalui keterangannya, Selasa (6/10/2026).

Legislator Fraksi Partai NasDem tersebut mengungkapkan adanya masukan menarik dari para pakar hukum terkait evaluasi nomenklatur RUU. Muncul usulan untuk mempertimbangkan nama “RUU Pemulihan Kekayaan Negara” guna menggantikan frasa “RUU Perampasan Aset“.

Sahroni menjelaskan penamaan tersebut sejalan dengan riset akademik yang pernah ia susun dalam disertasi doktoralnya mengenai efektivitas pengembalian kerugian keuangan negara.

“Kita dalami apa yang menjadi keinginan dari dua narasumber tadi, apakah benar RUU Perampasan Aset ini nama yang sudah final, atau ada nama lain, misalnya Pemulihan Kekayaan Negara. Pada saat disertasi doktor, saya juga bikin buku tentang pemulihan kekayaan negara. Jadi sebelum ramai-ramai tentang perampasan aset, saya concern tentang bagaimana cara mengembalikan kerugian keuangan negara,” paparnya.

Lebih lanjut, Sahroni menyatakan Komisi III DPR RI berkomitmen merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset secara komprehensif melalui marathon RDPU hingga masa reses, dengan target penyelesaian pada Desember 2026.

“Ini sudah banyak sekali RDPU-nya. Nanti terus sampai nanti masa sidang pun akan ada RDPU lagi untuk memberikan masukan yang lebih baik tentang RUU Perampasan Aset ini,” pungkas Sahroni.

(P-4)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *