Tuesday, October 6

DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia Jadi Referensi Tunggal Nasional


DPR RI resmi mengesahkan UU Satu Data Indonesia (SDI) untuk mengatur Data Dasar Nasional.(Dok. Antara)

DEWAN Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).

Keputusan tersebut diambil setelah Ketua DPR RI Puan Maharani mendapatkan persetujuan bulat dari seluruh fraksi yang hadir. Pengesahan ini menyusul laporan hasil pembahasan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan.

“Kini tiba saatnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan yang langsung disambut seruan setuju oleh anggota dewan.

UU SDI yang merupakan inisiatif DPR ini menjadi payung hukum krusial yang terdiri dari 20 bab dan 141 pasal. Regulasi ini memandatkan pengelolaan Data Dasar Nasional (DDN) secara penuh oleh negara sebagai referensi tunggal untuk perancangan pembangunan, kebijakan fiskal, distribusi bantuan sosial, hingga kebutuhan strategis nasional lainnya.

Struktur tata kelola dalam UU ini mencakup rencana induk, arsitektur, manajemen, hingga siklus data. Selain itu, regulasi ini mengamanatkan pembentukan lembaga penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan kewenangan terstruktur dari tingkat pusat hingga desa atau kelurahan.

UU SDI juga mengadopsi integrasi teknologi modern seperti blockchain dan kecerdasan artifisial (AI) untuk mendukung interoperabilitas data dan sistem katalog data nasional. Aspek keamanan menjadi prioritas dengan aturan ketat mengenai pengendalian akses, audit kedaulatan data, serta sanksi administratif hingga ketentuan pidana bagi pelanggar.

Poin Utama UU Satu Data Indonesia:

  • Referensi Tunggal: Data Dasar Nasional menjadi basis kebijakan fiskal dan bansos.
  • Kelembagaan: Pembentukan lembaga SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden.
  • Teknologi: Pemanfaatan AI dan Blockchain untuk integrasi data.
  • Keamanan: Audit kedaulatan data dan ancaman pidana bagi pelanggar. (Z-10)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *