Wednesday, October 7

Royalti Musik Digital Global Tembus Rp100 Triliun


Ilustrasi(Dok Magnific)

PERTUMBUHAN royalti musik digital global belum sepenuhnya diikuti pemerataan penerimaan bagi para pencipta. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar mengatakan persoalan utama royalti lintas negara kini bukan lagi semata aturan hak cipta, melainkan kemampuan sistem berbagai negara bertukar dan mencocokkan data.

“Data tersebut menceritakan kisah pertumbuhan yang luar biasa, yang dipadukan dengan disparitas geografis yang signifikan,” kata Hermansyah saat membuka Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Bali, Rabu (7/10).

Hermansyah memaparkan total koleksi royalti hak cipta global pada 2024 mencapai hampir €14 miliar atau setara Rp280 triliun. Musik menjadi penggerak utama dengan kontribusi 90% atau sekitar €12,59 miliar (Rp258,2 triliun) dari total koleksi tersebut.

Di saat yang sama, koleksi digital meningkat tujuh kali lipat sejak 2015 hingga melampaui €5 miliar atau Rp100 triliun. Pertumbuhan tersebut menjadikan sektor digital sebagai salah satu mesin utama remunerasi bagi pencipta di berbagai negara.

Namun, pertumbuhan itu belum terdistribusi secara merata. Eropa dan Amerika Utara menguasai hampir 80% koleksi global. Sementara kawasan Asia-Pasifik menyumbang 14%, Amerika Latin 6%, dan Afrika kurang dari 1%.

Menurut Hermansyah, kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara konsumsi musik digital yang tidak mengenal batas negara dengan kemampuan sistem remunerasi untuk menjangkau para pemegang hak secara merata.

Persoalan itu, kata dia, umumnya bukan berupa perselisihan mengenai hukum hak cipta. Hambatan justru muncul sepanjang rantai pengelolaan royalti, mulai dari dokumentasi kepemilikan, lisensi repertoar global, pelaporan penggunaan, hingga proses pencocokan data penggunaan dengan pemegang hak.

Pada tahap pencocokan, misalnya, rantai distribusi royalti dapat terputus ketika informasi atau pengidentifikasi karya tidak lengkap. Setelah itu, proses masih harus melewati perhitungan, distribusi, dan rekonsiliasi yang dalam praktiknya dapat disertai pengurangan administratif serta keterbatasan informasi bagi pemegang hak asing.

Hermansyah mengatakan kondisi tersebut menjadi alasan utama dialog global tersebut menempatkan transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas sebagai tiga pilar pembahasan.

Dalam aspek transparansi, persoalan tidak hanya berada pada lembaga manajemen kolektif atau collective management organization (CMO). Rantai nilai musik digital kini melibatkan berbagai perantara digital yang metode perhitungannya sering kali masih menjadi rahasia komersial. Bagi pencipta, laporan royalti yang diterima pun dapat sulit dipahami.

Karena itu, transparansi perlu diperluas ke seluruh rantai nilai digital sehingga pencipta memiliki informasi yang dapat dipahami dan digunakan untuk memeriksa penerimaan mereka.

Persoalan berikutnya adalah akuntabilitas, terutama terkait royalti yang belum berhasil dipasangkan dengan pemegang hak atau unallocated royalties. Hermansyah menyebut berbagai negara memiliki pendekatan berbeda dalam mengelola dana tersebut.

Dalam model Uni Eropa, dana yang telah lama tidak teralokasikan dapat digunakan oleh CMO untuk kepentingan sosial atau budaya. Sementara berdasarkan Undang-Undang Modernisasi Musik Amerika Serikat, dana yang tidak berpasangan pada akhirnya didistribusikan berdasarkan pangsa pasar secara keseluruhan.

Perbedaan mekanisme tersebut memunculkan persoalan ketika royalti yang tidak teralokasikan berasal dari repertoar asing. Menurut Hermansyah, kerja sama internasional diperlukan agar dana tersebut tetap terlindungi dan dapat dikembalikan secara adil kepada sumber asalnya.

Aspek ketiga adalah interoperabilitas, yakni kemampuan berbagai sistem untuk saling berkomunikasi dan bertukar data. Saat ini telah tersedia sejumlah perangkat dan standar internasional, seperti ISWC, ISRC, IPI, format DDEX, hingga jaringan WIPO Connect.

Masalahnya, adopsi terhadap standar tersebut belum merata. Banyak negara berkembang masih menghadapi keterbatasan infrastruktur teknologi informasi untuk mengolah data digital dalam jumlah besar.

“Interoperabilitas hanya membutuhkan sistem yang dapat berkomunikasi secara andal. Saat ini, banyak pasar negara berkembang kekurangan infrastruktur TI untuk memproses file data digital yang besar,” ujar Hermansyah.

Menurut dia, ketimpangan infrastruktur tersebut dapat membuat kontribusi budaya dari pasar yang lebih kecil tidak terlihat dalam sistem royalti global. Karena itu, negara berkembang membutuhkan pembangunan kapasitas, terutama untuk memperkuat basis data nasional sekaligus memperoleh akses terjangkau ke jaringan pengelolaan data global.

Indonesia sendiri tengah membangun infrastruktur untuk menjawab persoalan tersebut. Hermansyah mengatakan Kementerian Hukum sedang melakukan transformasi digital melalui pengembangan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) serta Sistem Informasi (SILM) terpusat.

Sistem tersebut diarahkan untuk membangun registri karya Indonesia yang dapat beroperasi dengan sistem global sehingga penggunaan karya Indonesia di luar negeri dapat dicocokkan dengan penciptanya secara lebih mudah.

Namun, Hermansyah menegaskan persoalan royalti lintas negara tidak dapat diselesaikan oleh satu negara secara terpisah. Menurut dia, dibutuhkan kerja sama antarnegara agar pertumbuhan ekonomi digital juga diikuti sistem remunerasi yang adil.

“Teknologi telah mendemokratisasi distribusi karya musik. Tugas kita sekarang adalah memastikan struktur tata kelola kita mendemokratisasi remunerasi untuk karya-karya tersebut,” kata Hermansyah.

Dalam dialog tersebut, Hermansyah mendorong para delegasi memusatkan pembahasan pada empat hal, yakni standar informasi yang diperlukan pemegang hak untuk memverifikasi penerimaan lintas negara, mekanisme bersama untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan royalti yang belum teralokasikan, dukungan agar pasar kecil dapat terhubung dengan sistem data global dengan biaya terjangkau, serta bentuk kerja sama sukarela yang praktis dan dapat diterapkan.

Menurut dia, pembahasan tersebut perlu diarahkan pada solusi yang konkret agar perkembangan ekonomi digital tidak hanya menghasilkan inovasi dalam distribusi musik, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih adil bagi para penciptanya. (E-4)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *