
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) kembali meledak. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka baru.
Penetapan tersangka ini sekaligus memperlebar pusaran kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan delapan tersangka itu ditetapkan pada September 2026 setelah penyidik mengembangkan perkara.
“Dari pengembangan penyidikan yang dilakukan, pada September kemarin, KPK menetapkan sejumlah delapan orang tersangka dalam penyidikan perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (07/10/2026).
Yang membuat pengembangan perkara ini semakin menarik, terdapat pihak dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari pihak BBPJN,” ujar Budi.
Namun, KPK belum membuka identitas delapan tersangka tersebut. Lembaga antirasuah menyatakan identitas para tersangka akan diumumkan setelah proses penyidikan berkembang.
“Untuk detail identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan sampaikan update-nya karena ini penyidikan juga masih terus berprogres,” kata Budi.
Seiring pengembangan kasus, KPK pada Rabu memeriksa 8 orang yang berkaitan dengan lingkungan BBPJN Sumut.
Tujuh di antaranya hadir memenuhi panggilan penyidik. Mereka yakni mantan Kepala BBPJN Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I BBPJN Sumut Dicky Erlangga dan Rahmad Parulian.
Selain itu, KPK memeriksa mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Faisal dan Heri Handoko.
Penyidik juga memeriksa mantan Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumut T. Rahmatsyah Putra serta mantan PPK pada Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut Manaek Manalu.
Sementara mantan PPK pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Munson Ponter Paulus Hutauruk tidak hadir. “Dari delapan orang yang dijadwalkan dilakukan pemeriksaan hari ini, ada satu saksi, yakni MNS (Munson), yang meminta untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya, sedangkan tujuh saksi lainnya hadir memenuhi panggilan,” ujar Budi.
Ketika ditanya apakah di antara para saksi tersebut terdapat pihak yang kini berstatus tersangka, Budi belum memberikan jawaban. “Untuk detail identitas pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan update pada waktunya,” katanya.
Sebagaimana ketahui, kasus ini bermula dari OTT KPK pada 26 Juni 2025 yang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.
Dua hari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dua klaster perkara.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun, serta Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Perkara itu berkaitan dengan enam proyek pembangunan jalan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp231,8 miliar. Empat proyek berada di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sementara dua proyek lainnya berada di Satker PJN Wilayah I Sumut. Kini, pengembangan perkara memasuki babak baru.
Pada 5 Mei 2026, KPK telah mengumumkan pengembangan penyidikan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Saat itu belum ada tersangka baru yang diumumkan.
Lima bulan kemudian, KPK akhirnya mengungkap bahwa delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
