
Angka fantastis terungkap dalam sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Jaksa mengungkap total uang yang disebut diterima Febrie dan kemudian diduga disembunyikan atau disamarkan mencapai Rp346,74 miliar dan USD440.990 atau sekitar Rp7,9 miliar.
Keterangan itu terungkap saat jaksa membacakan surat dakwaan Febrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (07/10/2026).
Dalam surat dakwaan, Febrie didakwa melakukan TPPU bersama tiga orang lainnya, yakni Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang dalam rentang waktu 2020 hingga 2026.
Jaksa menduga uang yang didapat Febri berasal dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan posisi dan kewenangan Febrie saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung maupun Jampidsus.
“Menempatkan dan mentransfer pada sejumlah rekening, menempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi, membelanjakan dengan melakukan pembelian sejumlah aset antara lain tanah, bangunan, kendaraan dan emas serta menukarkan uang dengan sejumlah mata uang asing, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa menguraikan Febrie diduga menerima uang melalui sejumlah orang kepercayaannya.
Nama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang memiliki peran dalam rangkaian penerimaan dan penyamaran harta tersebut.
Jaksa mengungkap, pada 2020 Febrie yang saat itu masih menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus bersama Don Ritto dan Alberthus Johanes mendirikan sebuah kantor hukum.
Dua tahun kemudian, saat Febrie menjabat Jampidsus, mereka kembali mendirikan kantor hukum.
Menurut jaksa, kantor-kantor hukum itu kemudian digunakan Febrie bersama Don Ritto untuk menerima uang dari sejumlah pihak yang memiliki persoalan hukum dalam perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung.
Jaksa juga menyebut Febrie bersama Ferry Yanto menggunakan kantor hukum lainnya untuk menerima uang dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara korupsi. Penerimaan itu disebut berlangsung secara rutin dan bertahap.
Bukan hanya uang tunai. Jaksa menyebut Febrie juga diduga menerima sejumlah aset berupa saham, tanah, dan bangunan.
“Bahwa seluruh penerimaan uang, saham, tanah dan/atau bangunan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,” ujar jaksa.
Jaksa kemudian membeberkan angka total penerimaan yang menjadi bagian penting dalam dakwaan TPPU tersebut. Totalnya mencapai Rp346.743.821.282 atau sekitar Rp346,74 miliar, ditambah US$440.990 atau sekitar Rp7,9 miliar.
Jaksa menduga harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi dan kemudian disamarkan melalui berbagai transaksi.
“Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp346.743.821.282 dan US$440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” ujar jaksa.
Modus yang diungkap jaksa tidak berhenti pada pemindahan uang antar-rekening. Harta itu diduga diputar melalui sejumlah rekening, perusahaan afiliasi, pembelian tanah dan bangunan, kendaraan, emas, hingga penukaran mata uang asing.
Atas dugaan perbuatan itu, Febrie didakwa melanggar ketentuan TPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
