Thursday, October 8

Hasil Autopsi Napi Lapas Balikpapan Tewas akibat Kekerasan Tumpul


Ilustrasi.(Magnific)

TIM dokter forensik mengungkapkan bahwa kekerasan tumpul pada bagian kepala yang memicu perdarahan otak menjadi penyebab utama meninggalnya warga binaan Lapas Kelas IIA Balikpapan berinisial MH, 40.

Dokter forensik RSUD dr Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, Heryadi Bawono Putro, menjelaskan bahwa hasil autopsi menunjukkan ada resapan darah pada kulit kepala belakang bagian dalam sisi kiri. Temuan ini membuktikan bahwa kekerasan tersebut terjadi saat korban masih dalam keadaan hidup.

“Pemeriksaan fisik menemukan sejumlah luka akibat kekerasan tumpul, antara lain memar pada kepala, kelopak mata kanan, daun telinga kiri, serta anggota gerak atas dan bawah,” ujar Heryadi saat jumpa pers di Polresta Balikpapan, Rabu (7/10).

Selain memar, petugas medis menemukan luka robek pada pelipis kanan serta luka lecet di area wajah dan anggota gerak. Pada pemeriksaan internal, tim forensik menemukan perdarahan pada selaput lunak dan keras otak dengan volume mencapai 110 cc.

Heryadi menegaskan bahwa perdarahan di dalam kepala dengan volume 100 cc atau lebih bersifat fatal. Korban dinyatakan meninggal bukan karena kehilangan darah secara eksternal, melainkan akibat gangguan pasokan oksigen yang dipicu oleh perdarahan otak tersebut, yang kemudian menyebabkan kondisi mati lemas.

Penyidikan Polisi

Wakapolresta Balikpapan Ajun Komisaris Besar Fauzan Arianto menyatakan bahwa kasus kematian MH ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hingga saat ini, penyidik Polsek Balikpapan Selatan memeriksa 13 saksi, yang terdiri dari 10 warga binaan dan tiga petugas Lapas Kelas IIA Balikpapan.

Berdasarkan pemeriksaan sementara dan rekaman kamera pengawas (CCTV), polisi mengidentifikasi ada dua insiden perkelahian di kamar B7 Blok B1 dalam rentang waktu 29 hingga 30 September 2026. Saksi-saksi menyebutkan bahwa korban sempat mengalami benturan, pukulan, hingga injakan di bagian kepala.

Kondisi MH dilaporkan terus melemah setelah kejadian tersebut hingga akhirnya dievakuasi ke RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo. Korban dinyatakan meninggal dunia pada 30 September 2026.

Meski telah mengantongi sejumlah bukti dan hasil forensik, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Polisi akan melakukan gelar perkara lanjutan untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” pungkas Fauzan. (Ant/I-2)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *