Thursday, October 8

Lokasi Layanan Samsat Keliling di Jadetabek untuk Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Hari Ini


Pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta.(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi para wajib pajak untuk menunaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui layanan Samsat Keliling. Pada hari ini, Kamis, 8 Oktober 2026, layanan tersebut tersedia di 14 titik wilayah Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

Berdasarkan pengumuman resmi melalui akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah sebaran lengkap lokasi dan jam operasional Samsat Keliling hari ini:

Wilayah DKI Jakarta:

  • Jakarta Pusat: Halaman Kantor Kecamatan Senen & Lapangan Banteng (Pukul 08.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat & Halaman Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (Pukul 08.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Barat: Mal Citraland (Pukul 08.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat (Pukul 09.00–15.00 WIB) & Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (Pukul 09.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Timur: Halaman Kantor Wali Kota Jakarta Timur & Pasar Induk Kramat Jati (Pukul 09.00–14.00 WIB)

Wilayah Penyangga (Tangerang, Bekasi,dan Depok)

  • Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas & Parkiran Busway Foodosphere (Pukul 09.00–13.00 WIB)
  • Ciledug: Giant Poris Gaga & Kompleks Fresh Market Green Lake City Cipondoh (Pukul 09.00–14.00 WIB)
  • Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong (Pukul 08.00–14.00 WIB) & ITC BSD (Pukul 16.00–18.00 WIB)
  • Ciputat: Halaman Parkir Samsat & Kantor Kelurahan Pondok Betung (Pukul 09.00–12.00 WIB)
  • Kelapa Dua: Kantor Kecamatan Pagedangan (Pukul 08.00–12.00 WIB)
  • Kota Bekasi: Mono Cafe Pekayon Jaya, Bekasi Selatan (Pukul 09.00–13.00 WIB)
  • Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang (Pukul 09.00–12.00 WIB)
  • Depok: Halaman Parkir Samsat Depok (Pukul 08.00–14.00 WIB) & Kantor Kelurahan Tugu (Pukul 09.00–12.00 WIB)
  • Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih (Pukul 08.00–12.00 WIB)

Syarat dan Ketentuan Pembayaran Pajak

Sebelum mendatangi gerai Samsat Keliling terdekat, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan untuk kelancaran proses administrasi, meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopinya.
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta fotokopinya.

Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Bagi wajib pajak yang ingin melakukan perpanjangan STNK lima tahunan sekaligus penggantian pelat nomor kendaraan, diwajibkan untuk mendatangi Kantor Samsat Induk terdekat.

(Ant/P-4)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *