Thursday, October 8

KPK Periksa Empat Saksi terkait Kasus Korupsi Kementerian ATRBPN


Ilustrasi KPK(Antara Foto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan keempat saksi tersebut terdiri atas MAW selaku pengacara, RIZ dan OM selaku pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, serta pihak swasta berinisial EYK.

Pada Rabu (7/10), KPK memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, IWA dan HAS selaku Direktur Utama dan Direktur PT Kencana Jayaproperti Agung, serta pihak swasta berinisial HET untuk diperiksa sebagai saksi. Nusron tidak memenuhi panggilan pemeriksaan akibat adanya agenda internal di kementeriannya.

    

Kasus korupsi di Kementerian ATR/BPN berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan sebuah perusahaan swasta di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN, pada 15 September 2026. Kedelapan tersangka tersebut ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur perusahaan swasta Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara.  Tersangka lainnya ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

Empat orang yakni Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. (Ant/H-4)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *