
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid agar memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan ulang penyidik.
KPK bahkan mengingatkan agar ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan tidak berkembang menjadi preseden buruk dalam proses penegakan hukum.
“Jangan sampai kemudian muncul persepsi atau preseden menunda-menunda penegakan hukum,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (08/10/2026).
Peringatan KPK itu disampaikan setelah Nusron mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 7 Oktober 2026.
Nusron pada Rabu (07/10/2026) kemarin berhalangan hadir karena memiliki agenda internal kementerian. Budi menegaskan sebagai pejabat publik, Nusron semestinya dapat menjadi contoh dalam menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Terlebih, sebagai pejabat publik hendaknya juga menjadi teladan dalam bernegara. Salah satunya dengan mendukung proses penegakan hukum,” ujarnya.
KPK pun meminta Nusron memprioritaskan agenda pemeriksaan setelah penyidik menetapkan jadwal ulang. “KPK mengimbau agar saksi kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut, serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” kata Budi.
Pemeriksaan terhadap Nusron menjadi perhatian karena perkara yang tengah diusut KPK bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT KPK itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah operasi senyap itu, KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Lima tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
Dalam perkara tersebut, KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.
Pengusutan perkara kemudian meluas. Penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara.
Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta sejumlah ruangan direktorat terkait.
Namun, ada satu ruangan yang tidak disentuh penyidik yakni ruang kerja Nusron Wahid.
KPK menegaskan penyidik tidak melakukan penggeledahan terhadap ruangan Menteri ATR/BPN itu. Penggeledahan kemudian bergerak ke luar kementerian.
Pada 18 September 2026, penyidik menyambangi kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Tiga hari kemudian, 21 September 2026, penggeledahan berlanjut ke kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.
Pada 23 September 2026, penyidik KPK bergerak ke Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Sehari berikutnya, 24 September 2026, giliran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur serta rumah Lampri di Nganjuk yang digeledah. Terakhir, pada 29 September 2026, penyidik KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
