
MANDI wajib adalah cara bersuci dalam Islam dengan membasuh seluruh tubuh menggunakan air disertai niat untuk menghilangkan hadas besar.
Mandi ini dilakukan setelah seseorang mengalami keadaan tertentu yang menyebabkan hadas besar, seperti keluarnya mani, hubungan suami istri, selesai haid, atau selesai nifas.
1. Keluarnya Mani
Keluarnya mani menjadi salah satu sebab mandi wajib, baik ketika terjadi saat tidur maupun dalam keadaan terjaga. Ketentuan ini berlaku apabila yang keluar benar-benar mani.
2. Bertemunya Dua Kemaluan
Hubungan seksual antara suami dan istri menyebabkan mandi wajib, meskipun tidak terjadi keluarnya mani. Hal ini berdasarkan ketentuan fikih mengenai janabah.
3. Selesai Haid
Perempuan yang telah selesai mengalami haid wajib mandi untuk kembali dalam keadaan suci sebelum melaksanakan ibadah tertentu yang mensyaratkan kesucian.
4. Selesai Nifas
Nifas adalah darah yang keluar setelah persalinan. Setelah darah nifas berhenti, perempuan wajib mandi untuk menghilangkan hadas besar dan kembali menjalankan ibadah yang diperbolehkan setelah suci.
Bacaan Arab
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Bacaan Latin
Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari fardhan lillahi ta’ala.
Artinya
“Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar, fardu karena Allah Ta’ala.”
Secara ringkas, mandi wajib dilakukan dengan memastikan air mengenai seluruh bagian tubuh. Sebelum mandi, niat dilakukan sesuai hadas yang hendak dihilangkan.
Kemudian tubuh dibersihkan dan seluruh bagian badan dibasuh dengan air secara merata, termasuk bagian yang mudah terlewat.
Untuk mandi setelah haid, sebagian ulama mengajarkan niat yang secara khusus menyebut menghilangkan hadas haid, sedangkan setelah nifas dapat menyebut hadas nifas. Inti niat adalah adanya maksud untuk bersuci dari hadas tersebut karena Allah SWT. (Z-4)
Sumber: ruangguru, rmajaislam
