
Produksi minyak dan gas bumi (migas) Aceh diproyeksikan mengalami surplus mulai 2028. Kondisi ini membuka peluang bagi pengembangan industri pengolahan di daerah, tetapi realisasinya bergantung pada kesiapan infrastruktur, kepastian pasar, dan investasi sektor hilir.
Mantan Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), Fatar Yani Abdurrahman, mengingatkan bahwa surplus gas perlu diantisipasi dengan menyiapkan industri pengolahan agar potensi sumber daya tersebut tidak hanya berakhir sebagai komoditas mentah untuk ekspor.
“Jika gas hanya diekspor mentah tanpa efek pengganda, Aceh berpotensi kehilangan nilai ekonomi hingga triliunan rupiah,” kata Fatar dalam pembahasan investasi dan hulu migas pada Aceh Economic Development Forum (AEDF) 2026.
Fatar mendorong Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan PT Pembangunan Aceh (PEMA) lebih aktif menawarkan potensi pasokan gas kepada calon investor, termasuk melalui forum dan pameran industri migas. Ia juga menilai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun di Lhokseumawe berpotensi dikembangkan sebagai pusat hilirisasi gas. Sejumlah industri yang dapat dijajaki antara lain metanol, hidrogen, LNG, dan petrokimia.
Produksi Migas Perlu Terhubung dengan Industri Pengolahan
Wakil Kepala BPMA Nizar Saputra mengatakan, produksi migas Aceh pada 2025 tercatat mencapai 15.320 barel setara minyak per hari atau barrels of oil equivalent per day (BOEPD). Pada periode yang sama, realisasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tercatat sebesar 73,36%.
Menurut Nizar, peluang eksplorasi migas masih terbuka, khususnya di wilayah Andaman dan South Andaman. Namun, pengembangan potensi tersebut memerlukan kepastian regulasi, keekonomian proyek, ketersediaan infrastruktur, dan pasar. Ia menilai koordinasi antara pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, regulator, kontraktor, badan usaha milik daerah, dan pelaku industri diperlukan untuk mendukung investasi dari hulu hingga hilir.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh Safuadi menilai tantangan ekonomi daerah bukan semata-mata terletak pada ketersediaan sumber daya alam, melainkan pada kemampuan membangun rantai nilai yang menghubungkan produksi dengan industri dan pasar.
Ia menyebut kontribusi industri pengolahan terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) Aceh masih sekitar 5%. Menurutnya, penguatan industri hilir diperlukan agar nilai tambah dari pengolahan sumber daya alam dapat dinikmati lebih besar oleh perekonomian daerah.
Investasi dan Pembiayaan Jadi Penentu
Direktur Utama PT PEMA Faisal Ilyas mengatakan, perusahaan ingin menjadikan AEDF 2026 sebagai ruang untuk membangun kolaborasi yang dapat ditindaklanjuti, bukan sekadar forum diskusi.
“PEMA ingin menjadi bagian dari upaya mendorong transformasi ekonomi Aceh. Potensi migas yang kita miliki harus kita lihat bukan hanya dari sisi produksinya, tetapi bagaimana sumber daya tersebut dapat diolah, dikembangkan, dan memberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi Aceh,” ujar Faisal, Kamis (8/10).
Menurut Faisal, hilirisasi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah dan regulator hingga pelaku usaha, lembaga keuangan, dan investor. Kepastian investasi dari hulu hingga hilir dinilai penting untuk membangun industri berbasis sumber daya lokal.
Dari sisi pembiayaan, Regional CEO Bank Syariah Indonesia (BSI) Aceh Imsak Ramadhan menyatakan kesiapan BSI mendukung pengembangan sektor migas dan industri turunannya. Dukungan tersebut dapat diberikan melalui skema pembiayaan rantai pasok, bank garansi, dan letter of credit.
PEMA sebelumnya menggelar diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) mengenai investasi dan hulu migas dalam rangkaian AEDF 2026 pada 6 Oktober 2026. Forum tersebut turut menghadirkan Nizar Saputra, Safuadi, Imsak Ramadhan, dan Fatar Yani Abdurrahman.
Proyeksi surplus gas mulai 2028 menjadi salah satu alasan untuk mempercepat pembahasan mengenai investasi dan hilirisasi. Namun, besarnya manfaat ekonomi bagi Aceh akan bergantung pada realisasi investasi, kesiapan fasilitas pengolahan, kepastian pembeli, serta kemampuan industri lokal menyerap pasokan gas.
Dengan demikian, tantangan Aceh bukan hanya meningkatkan produksi migas, tetapi juga memastikan sumber daya tersebut dapat mendorong pertumbuhan industri, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan nilai tambah di daerah. (E-3)
