
Laju pertumbuhan ekonomi yang meningkat masih dibayangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tinggi. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sebanyak 63.789 orang tenaga kerja terkena PHK pada periode Januari-September 2026.
Menurut ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet, tingginya angka PHK di tengah pertumbuhan ekonomi menunjukkan bahwa persoalannya bukan semata-mata pada laju pertumbuhan, melainkan pada komposisinya.
“Ekonomi memang tumbuh 5,45% pada semester I 2026, tetapi sebagian besar dorongannya berasal dari sektor yang tidak banyak menyerap tenaga kerja,” kata Yusuf saat dihubungi, Senin (12/10).
Konsumsi pemerintah tumbuh 15,97% melalui belanja pegawai dan program makan vergizi gratis (MBG), sedangkan investasi tumbuh 6,87% dengan dukungan belanja kendaraan dan peralatan. Keduanya, kata Yusuf, dapat meningkatkan PDB tetapi tambahan lapangan kerjanya tidak sebesar investasi di industri padat karya.
Pada saat yang sama, sektor padat karya justru menghadapi tekanan. Kasus PHK banyak ditemukan di Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, dan Jawa Tengah yang menjadi basis industri manufaktur padat karya.
“Industri alas kaki, misalnya, menjadi satu-satunya subsektor industri yang mengalami kontraksi hingga Agustus, disertai penurunan pesanan dan persediaan,” ujar Yusuf.
Menurutnya, tekanan terhadap industri tersebut berasal dari kombinasi lemahnya permintaan domestik, persaingan dengan produk impor, kenaikan biaya produksi, serta relokasi pabrik ke wilayah dengan tingkat upah lebih rendah. PMI manufaktur memang kembali ekspansif ke level 52,4 pada September, tetapi ketenagakerjaan sempat turun dalam lima dari enam periode survei sebelumnya.
Artinya, kata Yusuf, perusahaan mulai meningkatkan produksi, tetapi masih berhati-hati dalam merekrut pekerja karena belum yakin pemulihan permintaan akan bertahan.
Di sisi lain, angka PHK yang tercatat juga kemungkinan belum menggambarkan seluruh kondisi di lapangan. Data tersebut terutama mencakup pekerja yang melapor melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
“Karena klaim dapat diajukan hingga enam bulan setelah PHK, angka untuk beberapa bulan terakhir masih berpotensi bertambah. Pekerja kontrak dan informal yang tidak terdaftar juga belum seluruhnya tercakup,” pungkas Yusuf. (H-2)
