Tuesday, October 13

Kejari Kota Tangerang Musnahkan Puluhan Kilogram Narkotika dan Obat Keras


Pemusnahan barang bukti narkotika.(Dok. MI)

KEJAKSAAN Negeri Kota Tangerang memusnahkan puluhan Kilogram Narkotika dan obat keras di Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) Tangerang, Banten. Barang-barang yang dimusnahkan pada Selasa (13/10) itu merupakan barang sitaan dari 210 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus sepanjang periode November 2025 sampai September 2026.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, pemusnahan barang bukti itu merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkrah.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu, sabu sebanyak 69.629,51 gram, ganja 56.865 gram, ganja sintetis 115,4099 gram, ekstasi 993,6961 gram, etomidate 2.139,164 gram, tramadol 9.678 butir, hexymer 6.023 butir, trihexyphenidyl 2.044 butir, obat-obatan campuran 750 butir, bubuk ketamine 15.221,95 gram, dan Cartridge vape serta pod sebanyak 4.883 buah.

Selain narkotika dan obat keras, lanjut Pradhana Probo Setyarjo, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang juga memusnahkan berbagai barang bukti lainnya, seperti 80 unit telepon seluler berbagai merek, 2 buah senjata api rakitan dan senjata api mainan, 5 bilah senjata tajam jenis celurit, 29 buah timbangan elektrik, serta 7 buah bong/alat hisap sabu. Selain itu, juga dimusnahkan beberapa jenis kosmetik ilegal.

Barang-barang itu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam tungku bersuhu tinggi, sehingga dalam waktu sekejap barang-barang tersebut habis terbakar. “Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian tugas dan kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan dalam mencegah penyalahgunaan barang bukti,” tandasnya. (H-3)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *