Tuesday, October 13

BTN Ngaku Siap Bertanggung Jawab ke Nasabah Linawati tapi Harus Bisa Buktikan Klaim


PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN siap bertanggung jawab atas klaim kehilangan dana nasabah senilai Rp 17 miliar atas nama Linawati. Untuk proses klaim, BTN meminta nasabah menunjukkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Corporate Secretary BTN Ramon Armando mengatakan, pihaknya tidak akan menghindari kewajiban mengganti kerugian apabila pengadilan menetapkan tanggung jawab BTN melalui putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Hingga saat ini, tidak ada data yang mendukung klaim nasabah senilai Rp 17 miliar itu.

Selain itu, kata Ramon, BTN menghormati hak setiap nasabah untuk memperjuangkan kepentingannya. Namun, setiap klaim kerugian perlu diperiksa berdasarkan fakta, bukti transaksi, dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak berdasarkan opini yang berkembang di ruang publik.

“BTN tidak pernah menghindari tanggung jawab. Namun, klaim kerugian Rp 17 miliar tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai kewajiban BTN tanpa pembuktian yang jelas. Tuntutan ganti rugi dari nasabah tersebut berubah-ubah dan tidak konsisten sehingga mencurigakan,” ujar Ramon dalam keterangan resminya pada Selasa (13/10).

Permasalahan dana Linawati, kata Ramon, telah ditangani BTN sejak 2022 melalui pemeriksaan internal, penelusuran transaksi, dan langkah hukum terhadap oknum yang terkait perkara tersebut.

Selain itu, tambah Ramon, BTN pun menyoroti perbedaan nilai antara kerugian yang diungkapkan kepada publik melalui media sosial, dengan nilai yang tercantum dalam gugatan perdata terbaru.

Keluarga nasabah, kata Ramon, mengaku klaim kehilangan dana sekitar Rp 17 miliar, sedangkan dalam gugatan terbaru yang diajukan nilainya sebesar Rp 7 miliar.

Masih kata Ramon, gugatan perdata sebelumnya telah diputus tidak dapat diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Februari 2025. Nasabah kemudian kembali mengajukan gugatan perdata yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan pengadilan. Mengenai hal itu, BTN menghormati proses hukum yang berjalan, dan akan memberikan fakta, dan bukti melalui mekanisme persidangan.

Meski oknum yang terlibat dalam masalah itu telah dinyatakan bersalah oleh aparat penegak hukum, kata Ramon, putusan pidana terhadap oknum tidak serta-merta menetapkan besaran ganti rugi yang mewajibkan BTN. Penentuan tanggung jawab perdata, dan nilai kerugian yang disengketakan tetap memerlukan proses pembuktian terpisah.

“Kami tegaskan, apabila pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan BTN bertanggung jawab dan menetapkan besaran ganti rugi, BTN akan membayar. Kami tidak akan menghindar dari kewajiban tersebut. Itu komitmen kami,” kata Ramon.

Tidak hanya itu, lanjut Ramon, berdasarkan fakta persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara pidana nomor 734/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM, terungkap adanya keterlibatan, dan kelalaian dari Linawati yang terbukti secara sadar melanggar prinsip kehati-hatian finansial. Linawati disebutkan sengaja menandatangani formulir customer information file dalam kondisi kosong, untuk mendapatkan penawaran suku bunga tinggi yang jelas-jelas berada di luar batas kewajaran dan ketentuan resmi perbankan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *