
POLRI Indonesia, bersama Polda Jambi berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan praktik penipuan dan percaloan pada proses penerimaan bintara Polri tahun 2026 di Jambi yang belakangan ini menghebohkan publik. Kepala Kepolisian Daerah Jambi Inspektur Jenderal Widodo, menegaskan komitmen tersebut kepada wartawan melalui Kepala Bidang Humas Komisaris Besar Erlan Munaji, Jumat siang (16/10).
Saat menyampaikan pernyataan yang sangat dinantikan wartawan itu, Erlan Munaji didampingi Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Komisaris Besar RA Sormin dan Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Jimmy Christian Samma.
Erlan Munaji menerangkan, dalam kasus tersebut, dua dari oknum personel yang diduga terlibat sudah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kedua oknum dimaksudkan Brigadir Polisi Satu (Briptu) MD dan Brigadir Polisi Dua (Bripda) Y. Dari hasil Sidang Komisi Etik yang dibidani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi, keduanya dinyatakan terbukti melanggar kode etik kepolisian.
Dikatakan Erlan, MD dan Y saat ini menjalani proses penyidikan pidana di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi. Sementara terhadap putusan PTDH, kedua personel yang bertugas di jajaran Biro SDM Polda Jambi itu, kata Erlan Munaji, mengajukan banding. Dalam kasus yang mengguncang nama baik institusi kepolisian tersebut, beber Erlan Munaji, Polda Jambi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel lain yang diduga memiliki keterkaitan.
Erlan menyebutkan beberapa nama orang. Antara lain berinisial Ipda P, Brigadir R, dan Ipda F. Ketiganya saat ini dalam pemeriksaan intensif oleh Bidpropam Polda Jambi. Tidak hanya sampai di situ. Satu personel lagi, atas nama inisial Komisaris Besar H (Mantan Kepala Biro SDM Polda Jambi, Red) – yang notabene merupakan atasan dari Briptu MD dan Bripda Y – dikatakan Erlan, saat ini sedang menjalani pemeriksaan etik oleh pihak Divisi Propam Mabes Polri.
Sembilan Laporan Polisi Sementara itu, dari aspek penegakan hukum pidana dalam kasus yang sama, Ditreskrimum Polda Jambi saat ini sedang menangani sembilan laporan polisi (LP). Tujuh LP dengan terlapor tersanga Briptu MD dan dua LP dengan terlapor Bripda Y. Dari tujuh LP dengan terlapor MD, satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah dilanjutkan ke tahap II, yakni berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, enam LP lainnya masih dalam proses penyidikan. Adapun dua LP dengan terlapor Y juga masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Tidak Ada Kompromi Terkait dugaan keterlibatan personel berinisial Komisaris Besar H, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi masih melakukan pengembangan penyidikan dan telah melaksanakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Sementara itu, proses penanganan kode etik profesi terhadap personel tersebut masih ditangani oleh Divpropam Mabes Polri.
“Polda Jambi berkomitmen untuk menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran. Baik pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, maupun tindak pidana. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam praktik penipuan terkait proses rekrutmen anggota Polri. Seluruh proses akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa proses penyidikan dan pemeriksaan kode etik terhadap pihak-pihak yang terkait masih terus berjalan. Polda Jambi memastikan bahwa setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat setelah tahapan pemeriksaan dan penyidikan yang diperlukan selesai dilaksanakan.
Adil tanpa Pandang Bulu Selaras dengan komitmen yang dipaparkan Humas Polda Jambi, Putra Tambunan selaku penasehat hukum Briptu MD, berharap Kapolri dan pihak Polda Jambi bertindak adil dan menindak tegas seluruh pihak yang diduga terlibat, tanpa pandang bulu.
“Pada prinsipnya kami sedang tidak membenarkan apa yang menjadi perbuatan klien kami. Tetapi klien kami Briptu MD telah membeberkan secara terang-terangan siapa saja pihak yang terlibat dalam pusaran sindikat percaloan penerimaan Bintara Polri 2026 di Jambi,” kata Putra Tambunan.
Putra sempat menyayangkan, sanksi PTDH hingga saat ini baru dijatuhkan kepada Briptu MD dan Bripda Y.
“Langkah ini terkesan hanya sekadar memotong ranting, tanpa mencabut akarnya. Jika penanganan berhenti di level bawah, praktik percaloan di tubuh Polda Jambi berpotensi besar akan terus hidup dan berulang,” ungkap Putra mengingatkan.
Untuk menghindari hal itu, imbuh Putra, publik kini menanti keberanian dan ketegasan Kapolri untuk menindak seluruh pihak yang terlibat. Mulai dari jajaran bawah hingga pemegang komando di atasnya. Momentum pembuktian janji Kapolri baru harus dimulai secara nyata.
“Masyarakat menunggu bukti konkret, bukan sekadar janji. Dan kami berharap semua pihak terlibat disanksi pemberhentian tidak dengan hormat dan dijadikan tersangka. Supaya menjadi preseden baik bagi Polri ke depan,” tandas Putra Tambunan.(SL/E-4)
