
BERKAT kepiawaian dan bantuan informasi masyarakat, Tim Subdit IV Tipidter (tindak pidana tertentu) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, berhasil menggulung kawanan penambang emas ilegal yang dua bulan terakhir beraktivitas di pedalaman Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi.
Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Komisaris Besar Polisi Erlan Munaji membenarkan itu kepada wartawan di Jambi, Jumat (16/10).
Dalam rilis ungkap kasus bidang minerba (mineral dan batubara) Jumat itu, Erlan didampingi Direktur Reskrimsus Komisaris Besar Taufik Nurmandia dan Kasubdit IV Tipidter Ajun Komisaris Besar Hadi Handoko.
Tanpa perlawanan yang berarti, dalam operasi penertiban aktivitas penambangan emas ilegal atau PETI (Pernambangan Emas tanpa Izin) 2 Oktober 2026, Tim Subdit IV Tipidter Polda Jambi menangkap tiga orang tersangka penambang. Masing-masing berinisial AJ (36), HS (34), dan SAH (22).
Selain mengamankan ketiga tersangka yang diduga berperan sebagai pekerja, tim juga menyita barang bukti kejahatan, berupa 94,61 gram material warna kekuningan yang diduga emas. Serta dua unit alat berat jenis excavator bermerk SDLG warna kuning yang digunakan untuk kegiatan PETI.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tanggal satu Oktober lalu. Esok harinya tim langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Dan pada tanggal dua Okorber sekitar pukul delapan malam, tim berhasil mengamankan sejumlah pelaku, berikut barang bukti kegiatan PETI,” ujar Erlan.
Sementara itu, menurut Dirreskrimsus Taufik Nurmandia, dari hasil penyidikan sementara, kegiatan penambangan emas ilegal di pedalaman Desa batu Kerbau tersebut, sudah berlangsung sekitar dua bulan terakhir.
Disebutkan, para tersangka berikut barang bukti 96,41 gram emas masih dalam pemeriksaan penyidik terkait di Mapolda Jambi.
Dari pemeriksaan sementara, pihak Polda Jambi menduga bisnis terlarang tersebut diduga ada yang memodali. Sosok pemodal yang terlibat, masih dalam penyelidikan polisi. (SL)
