Wednesday, September 30

MA tak Lindungi Hakim Terlibat Kasus Ronald Tannur


MA berkomitmen tidak akan melindungi anggota yang tidak benar.(MI)

MAHKAMAH Agung (MA) menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada eks pejabat tinggi MA, Zarof Ricar (ZR), yang terlibat dalam kasus suap perkara Ronald Tannur. MA menegaskan tidak akan melindungi oknum hakim yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Tentunya MA berkomitmen tidak akan melindungi anggota yang tidak benar,” kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (28/10).

“Kedua, kedepannya tentu akan intensif dan selalu rutin melakukan pembinaan kepada hakim agar tidak lagi terjadi hal yang serupa di hari kemudian,” tambahnya.

Yanto mengatakan, pimpinan MA juga akan lebih intensif melakukan pembinaan ke para hakim. Dia menyebutkan pembinaan itu telah dimulai hari ini kepada hakim pengadilan tinggi agama di Indonesia.

“Dan ini rencananya pimpinan MA akan melakukan pembinaan dan pengarahan kepada seluruh pimpinan pengadilan tinggi, tadi sudah dimulai dengan melakukan pembinaan dan pengarahan kepada ketua pengadilan tinggi agama se-Indonesia,” ujarnya.

Menurut Yanto, MA juga akan menerapkan sanksi internal kepada para hakim yang terbukti melakukan penyimpangan. Wewenang itu akan diberikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi hingga Pengadilan Militer Se-Indonesia.

“Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan TUN, Pengadilan Militer Se-Indonesia dan seterusnya dan tadi kebijakan pimpinan MA, memberikan kewenangan kepada ketua pengadilan tinggi untuk melakukan tindakan yang dianggap perlu dalam hal terjadi penyimpangan,” tuturnya. (Fik/I-2)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *