
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan melanjutkan persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, hari ini, Rabu (30/9). Memasuki tahap pembuktian, pemohon akan menghadirkan saksi dan ahli untuk memperkuat dalil gugatan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.
Berdasarkan laman resmi MK, sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta, mulai pukul 19.00 WIB. Agenda persidangan juga akan melakukan pengesahan alat bukti tambahan.
Perwakilan pemohon, Denny Indrayana mengatakan bahwa pihaknya mendapat kesempatan menghadirkan lima orang saksi dan ahli dalam persidangan.
“Hari Rabu jadwalnya adalah pembuktian keterangan ahli dan saksi dari para pemohon,” kata Denny di Jakarta, Selasa (29/9).
Denny menyambut keputusan MK yang melanjutkan perkara tersebut ke tahap pembuktian. Menurut dia, MK sebelumnya memiliki kemungkinan menghentikan perkara melalui proses dismissal apabila permohonan dinilai tidak memenuhi persyaratan formal.
“Tentu harapannya kita kemudian bisa menghadirkan proses yang lebih membuka fakta peristiwa, lebih menghadirkan argumentasi-argumentasi yang berkualitas, lebih menghadirkan bukti-bukti yang juga mengungkap kebenaran yang sebenarnya,” ucapnya.
Akan tetapi, Denny mengaku pihak pemohon menghadapi kesulitan dalam mencari saksi dan ahli yang bersedia hadir dalam persidangan. Dia mengatakan pihaknya masih merundingkan komposisi lima saksi dan ahli yang akan dihadirkan.
“Terus terang ini agak kesulitan mencari ahli dan mencari saksi, karena berbagai macam faktor pastinya,” kata Denny.
Selain itu, Denny belum bersedia mengungkap nama-nama saksi dan ahli yang akan dihadirkan. Menurut dia, hal itu dilakukan untuk menghindari intervensi terhadap pihak-pihak yang akan memberikan keterangan.
“Kami sedang merundingkan siapa dan bagaimana komposisinya,” ujarnya.
Dia memahami terdapat berbagai pertimbangan yang membuat sejumlah pihak enggan menjadi saksi atau ahli dalam perkara tersebut karena menjadi sorotan publik.
“Inilah realitas penegakan hukum kita. Di mana orang kemudian untuk berbicara itu tidak jarang banyak pertimbangan untuk menyampaikan kebenaran. Sehingga ternyata, kalau kemarin teman-teman pemohon itu pilah-pilih, ‘Oh, ini aja, oh, ini aja’, hari ini kita mencari lima pun ternyata tidak mudah,” ucapnya.
Sebelumnya, perkara tersebut telah diperiksa dalam sidang pendahuluan pada 21 September 2026 dan dilanjutkan dengan pemeriksaan persidangan pada 23 September. Pada sidang 23 September, MK mendengarkan jawaban KPU selaku termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.
Dalam persidangan tersebut, KPU berpandangan persoalan yang diajukan pemohon merupakan sengketa proses pemilu, bukan sengketa hasil pemilu. Karena itu, KPU menilai perkara tersebut seharusnya menjadi kewenangan Bawaslu, bukan MK.
Dan untuk diketahui, gugatan diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon mendalilkan syarat pendidikan Gibran tidak memenuhi ketentuan pendidikan minimal SLTA atau sederajat sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Mereka juga mempermasalahkan dokumen surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, membatalkan penetapan KPU terkait pencalonannya, serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
Pemohon juga meminta MPR menyelenggarakan pemilihan wakil presiden baru dari dua nama yang diajukan Presiden Prabowo Subianto. (Dev)
