
RENCANA Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membentuk tim asesor untuk menentukan status aktivis HAM menuai kritik keras dari Amnesty International Indonesia. Lembaga tersebut menilai kebijakan itu berpotensi membatasi ruang sipil dan bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia.
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menyebut rencana tersebut sebagai langkah mundur dalam perlindungan HAM. “Rencana ini adalah langkah mundur yang berbahaya dan mencederai prinsip dasar hak asasi manusia. Negara tidak memiliki legitimasi moral maupun hukum untuk menentukan siapa yang boleh atau tidak boleh disebut sebagai pembela HAM,” ujar Wirya dalam keterangannya, Kamis (30/4).
Ia menjelaskan, ketika pemerintah mengambil alih kewenangan tersebut secara sepihak, yang terjadi bukanlah perlindungan, melainkan penguasaan ruang sipil.
“Ketika pemerintah mengambil alih sepihak kewenangan ini, yang terjadi bukanlah perlindungan melainkan penguasaan dan monopoli ruang sipil,” lanjutnya.
Menurut Wirya, kebijakan itu mengingatkan pada praktik masa lalu yang represif. “Rencana kebijakan Menteri HAM ini mirip dengan semangat program skrining atau penelitian khusus (Litsus) pada masa Orde Baru yang bertujuan menyeleksi warga negara yang tidak sejalan dengan kepentingan penguasa,” katanya.
Ia juga menilai kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan standar internasional. “Kebijakan ini tidak memiliki landasan hukum yang jelas karena secara fundamental bertentangan dengan standar internasional, khususnya Deklarasi PBB tentang Pembela HAM,” tegasnya.
Wirya juga menekankan bahwa status pembela HAM tidak seharusnya ditentukan oleh negara. “Status pembela HAM melekat pada tindakan dan komitmen seseorang, bukan pada validasi administratif dari pemerintah. Kewajiban negara adalah melindungi pembela HAM, bukan memberi cap, apalagi mencabut status mereka,” ujarnya.
Selain itu, Ia mengkritik pandangan yang mendiskualifikasi pembela HAM profesional yang menerima upah. “Mendiskualifikasi individu yang bekerja secara profesional sebagai pembela HAM hanya karena mereka menerima upah adalah pemahaman yang sempit dan menyesatkan,” katanya.
Menurutnya, banyak profesi yang secara sah menjalankan fungsi pembela HAM. “Jurnalis, advokat, aktivis lingkungan, pendamping korban, dan pekerja bantuan hukum di seluruh dunia dapat bertindak sebagai pembela HAM, dan banyak dari mereka bekerja secara profesional,” jelasnya.
Untuk itu, Wirya memperingatkan bahwa jika rencana ini tetap dijalankan, tim asesor berpotensi menjadi alat represi administratif.
“Aktivis yang mengkritik pemerintah berpotensi tidak diakui sebagai pembela HAM, sehingga kehilangan perlindungan dan menjadi lebih rentan terhadap kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan,” ujarnya.
Di samping itu, Ia juga menyoroti potensi konflik kepentingan jika negara diberi kewenangan tersebut. “Dalam konteks di mana banyak dugaan pelanggaran HAM justru melibatkan aktor negara, memberi negara kewenangan untuk menentukan siapa yang boleh mengawasi mereka adalah konflik kepentingan serius dan penyalahgunaan kekuasaan,” katanya.
Lebih jauh. Amnesty International Indonesia pun mendesak pemerintah membatalkan rencana tersebut. “Kementerian HAM harus membatalkan rencana ini. Daripada menciptakan kebijakan restriktif, seharusnya fokus pada menghentikan praktik pelanggaran HAM, memastikan akuntabilitas, dan menjamin ruang aman bagi warga untuk bersuara,” tutur Wirya.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan pihaknya tengah menyiapkan tim asesor lintas sektor untuk menentukan status aktivis HAM.
Menurut Pigai, tim tersebut akan melibatkan unsur pemerintah, masyarakat sipil, hingga aparat penegak hukum. Tim asesor nantinya bertugas menilai apakah seseorang dapat dikategorikan sebagai aktivis HAM.
Ia juga menyebut bahwa individu yang bekerja sebagai aktivis HAM dengan menerima bayaran tidak akan dikategorikan sebagai pembela HAM. Negara, kata dia, hanya akan memberikan perlindungan kepada mereka yang membela kepentingan publik tanpa kepentingan pribadi atau komersial. (Dev/P-3)
