
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Presiden Komisaris Tempo Scan Group Handojo Selamet Muljadi sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan pemberian uang oleh Handojo kepada oknum di lingkungan Kementerian Imipas yang berkaitan dengan layanan keimigrasian.
“Saksi didalami penyidik terkait dugaan pemberian yang dilakukan kepada oknum di Imipas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (23/9).
Budi menjelaskan, dugaan pemberian tersebut berkaitan dengan layanan keimigrasian.
“Terkait layanan keimigrasian,” ujarnya.
Handojo sebelumnya diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (22/9).
Berdasarkan keterangan KPK, Handojo tiba di gedung tersebut sekitar pukul 10.06 WIB.
Pemeriksaan Handojo dilakukan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim.
Selain Silmy, tujuh tersangka lainnya yakni Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji; serta Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo.
Kemudian, Ronald Arman Abdullah yang pernah menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat; Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.
KPK menduga praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA tersebut berlangsung ketika Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024. Dalam perkara ini, KPK menyebut uang yang dikumpulkan dari praktik tersebut mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar selama 2022-2026.
Menurut konstruksi perkara KPK, proses permohonan izin tinggal WNA diduga dipersulit sehingga permohonan kerap ditolak. Selanjutnya, muncul permintaan pembayaran tambahan dalam proses pengurusan izin tinggal.
KPK menduga permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada pejabat di bawahnya untuk menarik biaya tambahan dari pihak WNA atau biro jasa. Uang tersebut diduga dikumpulkan melalui sejumlah rekening dan kemudian didistribusikan kepada pihak-pihak tertentu. (H-4)
