Wednesday, September 23

KAI Daop 6 Yogyakarta Tegaskan Disiplin di Perlintasan Sebidang


Ilustrasi(Dok KAI)

PT KAI Daop 6 Yogyakarta kembali menyoroti pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang. Hal itu disampaikan setelah insiden mobil pick up yang menabrak palang pintu JPL 732 Patukan–Yogyakarta pada Rabu pukul 11.53 WIB. Kejadian tersebut menyebabkan lengan palang sisi selatan patah dan memicu respons cepat dari petugas di lapangan.

Meski insiden tersebut tidak mengganggu operasional perjalanan kereta api, pihak KAI menegaskan bahwa kejadian ini tetap menjadi peringatan serius terkait disiplin berlalu lintas di area perlintasan.

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut.

“KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan kejadian ini karena dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan lainnya, dan mengimbau pengguna jalan lebih disiplin tidak menerobos palang pintu,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih di Yogyakarta, Rabu (29/4).

Respons Cepat dan Tidak Ada Korban Jiwa

KAI Daop 6 memastikan bahwa perjalanan kereta api tetap aman dan tidak terdapat korban jiwa dalam kejadian tersebut. Petugas langsung melakukan penanganan di lokasi untuk mencegah risiko lanjutan.

“Tim lapangan Daop 6 Yogyakarta langsung melakukan penelusuran dan perbaikan. Selama penanganan dilakukan, lengan pintu perlintasan sebelah utara tertutup sempurna dan dijaga oleh jajaran pengamanan Daop 6 Yogyakarta,” katanya.

Imbauan Disiplin di Perlintasan Kereta Api

KAI Daop 6 menekankan kembali pentingnya kepatuhan pengguna jalan terhadap rambu dan palang pintu perlintasan demi keselamatan bersama. Tindakan menerobos palang disebut sangat berbahaya dan berpotensi melanggar hukum.

Feni menegaskan kembali sikap perusahaan terhadap pelanggaran di perlintasan.

“Tindakan seperti ini sangat membahayakan keselamatan dan melanggar hukum,” katanya.

Perkuat Koordinasi dan Upaya Pencegahan

KAI Daop 6 juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk petugas pengamanan dan unit prasarana, guna mempercepat penanganan sekaligus memperkuat langkah pencegahan di masa mendatang.

Feni kembali menegaskan aturan dasar keselamatan di perlintasan sebidang.

“KAI Daop 6 menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti sejenak ketika palang pintu mulai menutup dan tidak memaksa menerobos perlintasan. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang,” kata Feni.

Dasar Hukum Keselamatan Perlintasan

Aturan prioritas perjalanan kereta api telah diatur dalam perundang-undangan, termasuk:

  • Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
  • Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Feni juga mengingatkan sanksi bagi pelanggaran di perlintasan.

“Kami juga mengingatkan kembali bahwa menerobos palang pintu perlintasan adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan ketentuan sanksi yang berlaku.

Ia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) secara jelas mengatur sanksi bagi pelanggaran di perlintasan sebidang. Pasal 296 mengatur tentang sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan di perlintasan kereta api, seperti menerobos palang pintu atau mengabaikan sinyal peringatan.

“Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000,” katanya.

Ajakan untuk Lebih Tertib di Masa Mendatang

KAI Daop 6 Yogyakarta mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keselamatan di area perlintasan kereta api dengan selalu mematuhi aturan yang berlaku.

“Mari jaga keselamatan diri dan orang lain dengan selalu tertib berlalu lintas di sekitar rel kereta api,” katanya.

Ke depan, KAI menegaskan akan terus memperkuat edukasi keselamatan dan pengawasan di perlintasan sebidang guna menekan risiko kecelakaan serta meningkatkan kesadaran pengguna jalan di wilayah operasional Daop 6 Yogyakarta. (Ant/E-4)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *