Wednesday, September 23

Polres Garut Tangkap Pengedar Sabu di Tarogong, Sita 25,65 Gram Bruto


Barang bukti.(MI/Kristiadi)

SATUAN Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tarogong, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 25,65 gram atau berat netto 21,69 gram.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, Ajun Komisaris Usep Sudirman, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi mencurigakan di Jalan Pembangunan. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kepolisian segera melakukan penyamaran (undercover) di lokasi yang dimaksud.

“Kami berhasil menangkap tersangka berinisial EW, 32, warga Tarogong Kidul. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai paket sabu yang siap edar,” ujar Usep Sudirman, Minggu (3/5/2026).

Modus Operandi Sistem Tempel

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan rincian barang bukti berupa satu paket sabu dalam plastik klip bening, satu paket sabu terbungkus tisu berlapis lakban merah, serta 30 paket sabu lain yang dibungkus tisu dengan lakban cokelat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, EW mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial IK, yang kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Modus operandi yang digunakan pelaku ialah sistem tempel yakni barang diletakkan di titik tertentu untuk diambil oleh konsumen.

“Pelaku tertangkap tangan saat sedang menempelkan barang bukti tersebut. Selain narkotika, kami juga menyita satu pak plastik klip bening, lakban merah dan cokelat, satu timbangan digital, kantong plastik hitam, serta satu ponsel,” tambah Usep.

Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap pemasok utama berinisial IK guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Garut.

Atas perbuatannya, tersangka EW kini mendekam di sel tahanan Polres Garut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

“Tersangka terancam hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. (I-2)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *