
DEMI menghormati leluhur, menjaga kesakralan hutan adat, serta menjamin kelestarian lingkungan, jalur pendakian menuju puncak tertinggi di Provinsi Kalimantan Selatan, Gunung Halau-halau di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, resmi ditutup untuk umum.
Keputusan penutupan ini merupakan hasil kesepakatan bulat dalam musyawarah yang dihadiri oleh Pembakal Desa Juhu, Pembakal Desa Hinas Kiri, tokoh masyarakat dari kedua desa, Babinsa, perwakilan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), serta warga setempat. Pertemuan tersebut digelar di Kantor Desa Hinas Kiri, Kecamatan Batang Alai Timur.
“Berdasarkan kesepakatan para tokoh adat, demi menghormati kawasan hutan adat dan mengantisipasi kerusakan lingkungan, maka Gunung Halau-halau ditutup,” ungkap Rubi, tokoh masyarakat Desa Juhu yang juga menjabat sebagai Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalsel, Selasa (5/5).
Berlaku Sejak 1 Mei 2026
Penutupan jalur pendakian ini mulai diberlakukan secara efektif sejak 1 Mei 2026. Keputusan tersebut tergolong mengejutkan bagi banyak pihak, mengingat Gunung Halau-halau (1901 mdpl) adalah ikon pendakian di kawasan Pegunungan Meratus yang sangat populer, baik bagi pendaki lokal maupun dari luar daerah.
Selama ini, aktivitas pendakian di gunung tersebut tergolong ramai dan memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan bagi pendapatan desa melalui pengelolaan Pokdarwis dalam Mata Uang Rupiah. Meski demikian, masyarakat adat menilai aspek kelestarian dan nilai spiritual jauh lebih utama dibandingkan nilai ekonomi semata.
Nilai Sakral dan Ancaman Kerusakan Lingkungan
Bagi masyarakat Desa Juhu dan Hinas Kiri, Gunung Halau-halau bukan sekadar bentang alam atau destinasi wisata. Kawasan tersebut diyakini memiliki nilai sakral dan keramat yang diwariskan secara turun-temurun.
“Gunung ini memiliki makna yang sangat mendalam bagi kami. Sehingga perlindungannya menjadi tanggung jawab seluruh warga,” tegas Rubi. Ia menambahkan bahwa peningkatan jumlah pengunjung dalam beberapa waktu terakhir dikhawatirkan dapat mengganggu keseimbangan alam jika tidak dikendalikan sesuai kearifan lokal masyarakat adat.
Respons Pemerintah Kabupaten
Keputusan sepihak dari musyawarah adat ini mendapat tanggapan beragam. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah dikabarkan tengah meminta adanya ruang diskusi bersama dengan para tokoh adat. Pemerintah berharap ada solusi tengah yang tetap mengedepankan perlindungan hutan adat namun tidak sepenuhnya memutus potensi ekowisata daerah. (H-3)
