Tuesday, September 22

Gen Z Terlibat Aksi Busur, Polisi Ingatkan Dampak Konten Negatif


.(MI/Lina Herlina)

AKSI kejahatan jalanan dengan senjata tajam jenis busur yang meresahkan warga, banyak terjadi di sejumlah kota di Sulawesi Selatan, seperti Makassar, Gowa, Maros, dan Kabupaten Takalar.

Khusus di Kabupaten Takalar, akhirnya bisa terungkap. Satuan Reskrim Polres Takalar berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam tiga kasus pembusuran berbeda. Ironisnya, para pelaku didominasi oleh remaja Generasi Z yang dipengaruhi oleh konten negatif media sosial.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Haryanto. Menurutnya, ketiga kasus tersebut menjadi atensi khusus karena membuat masyarakat resah. “Alhamdulillah, kami berhasil mengungkap tiga laporan polisi terkait aksi pembusuran yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir,” ujarnya.

Ketiga kasus itu dilaporkan pada tanggal berbeda, yaitu 12 April, 30 April, dan 7 Mei. Polisi bekerja cepat. Kasus 12 April terungkap dalam waktu dua pekan, sementara kasus 7 Mei berhasil dipecahkan hanya dalam hitungan hari.

“Kasus tersebut mengakibatkan korban, yang pertama ada yang jidat kena anak panah yang dipas dari busur kecil, ada yang kena lengan, dan terakhir kena paha ,” ungkapnya.

AKP Haryanto merinci, ketiga tersangka yang kini sudah ditahan dan proses pemberkasannya berinisial J, N, dan D. Mereka masing-masing merupakan pelaku utama di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. 

Polisi juga sempat mengamankan sejumlah remaja lain yang disebut sebagai tim hore atau pelengkap, namun hasil interogasi menunjuk tiga orang inilah sebagai eksekutor.

Salah satu tersangka, yang berinisial J, bahkan diketahui merupakan buronan dari Polsek Bontonompo. “Dia ini licin, sudah lama kami incar dan targetkan,” ungkap Haryanto.

Yang memprihatinkan, mayoritas pelaku masih di bawah umur. AKP Haryanto menyebut fenomena ini sebagai tren negatif di kalangan remaja saat ini.

“Ini pengaruh negatif dari media sosial dan lainnya. Motifnya rata-rata balas dendam. Ada yang bilang, Dia duluan yang patek (busur) anggota saya, makanya saya balas,” bebernya menirukan pengakuan pelaku.

Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP dan Pasal 307 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

AKP Haryanto yang baru tiga minggu bertugas di Takalar ini juga merespons anggapan publik bahwa wilayahnya tidak aman. “Ini menjawab pertanyaan publik. Alhamdulillah, dalam tiga minggu kami bertugas, kami monitor dan kami tindak tegas pelaku-pelaku busur ini. Tidak hanya di Takalar, di Makassar, Gowa, juga marak. Kami akan terus proses,” tegasnya.

Dari tiga kasus yang diungkap, polisi menyita barang bukti berupa beberapa bilah senjata tajam jenis busur dan anak panahnya. Para tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut. (LN/E-4)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *