
SEBANYAK delapan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI bersama eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer dituntut bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penerimaan gratifikasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan para terdakwa terbukti menerima suap dan gratifikasi dengan nilai beragam berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) periode Maret 2025 hingga sekarang, Fahrurozi, dituntut pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Selain itu, Fahrurozi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp233 juta. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Sementara itu, terdakwa lainnya mendapat tuntutan lebih berat. Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker periode 2021-Februari 2025, Hery Sutanto, dituntut 7 tahun penjara dan uang pengganti Rp4,7 miliar subsider 2 tahun penjara.
Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020-2025, Subhan, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dengan uang pengganti Rp5,8 miliar subsider 2 tahun penjara.
Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto Putra, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp13 miliar subsider 2 tahun penjara.
Irvian Bobby Mahendro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Ditjen Binwasnaker & K3 menjadi terdakwa dengan tuntutan uang pengganti terbesar. Ia dituntut 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp60,3 miliar subsider 2 tahun penjara.
Kemudian, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri dituntut 5 tahun 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp42,67 miliar subsider 2 tahun penjara.
Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anitasari Kusumawati, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp14 miliar subsider 2 tahun penjara.
Sedangkan Koordinator Supriadi dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dengan uang pengganti Rp19 miliar subsider 2 tahun penjara.
Seluruh terdakwa juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara.
Dalam perkara yang sama, Noel dituntut pidana 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara. Jaksa menyebut Noel terbukti menerima uang Rp4,4 miliar yang terdiri atas suap Rp1 miliar, gratifikasi Rp3,4 miliar, serta satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker senilai Rp600 juta.
Namun, karena Noel telah mengembalikan Rp3 miliar kepada KPK, maka uang pengganti yang masih harus dibayarkan sebesar Rp1,43 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.
