Tuesday, September 22

Polres Klaten Tangkap Ayah yang Diduga Cabuli Dua Anak Kandung


Ilustrasi(magnific)

SEORANG ayah di Klaten, Jawa Tengah, ditangkap Polres Klaten atas dugaan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak kandungnya. Tersangka ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah keluarga korban melaporkan kepada Satreskrim Polres Klaten.

Penangkapan tersangka, AK (42), warga Dompol, Kecamatan Kemalang, Klaten, dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan kepada Satreskrim Polres Klaten, Rabu (13/5). Tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak kandungnya, ZAZ (19), dan SKD (15).

Kapolres Klaten, AKB Moh Faruk Rozi, dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (18/5) sore mengungkapkan pencabulan terhadap dua anak kandungnya sendiri itu dilakukan tersangka sejak 2020 hingga 2026 di beberapa lokasi di Klaten, Salatiga, dan Yogyakarta.

Pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak kandung sendiri itu bermula dari laporan keluarga korban pada 13 Mei 2026. Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Klaten langsung bergerak cepat melakukan klarifikasi dan mengamankan tersangka pelaku. 

“Kami tegaskan, bahwa fokus utama penanganan kasus pencabulan terhadap anak bukan hanya pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga pemulihan mental dan psikis korban. Jadi, proses pemulihan korban itu penting dan menjadi perhatian utama,” katanya.

Salah satu korban, ZAZ, diduga mengalami pencabulan sejak 2020 atau ketika masih berumur 13 tahun sampai 2026. Sedangkan SKD, mengalami empat kali pencabulan yang dilakukan ayahnya pada 2024 dan 2026 di rumah kos-kosan Kaliurang dan di rumah Kemalang.

“Dalam proses pendampingan, Polres Klaten melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Dinas Sosial hingga lembaga perlindungan anak dan perempuan. Se –lain itu, berkoordinasi dengan Komnas Anak dan Perempuan, KPAI, dan stakeholder terkait karena kasus ini sensitif,” ujarnya. 

Kapolres Faruk Rozi mengatakan tersangka AK, yang kini diamankan di Mapolres Polres dalam kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri dijerat Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (JS)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *