
MAJELIS Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap hakim berinisial YM di Pengadilan Tinggi Makassar. Ia terbukti menerima suap untuk pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan itu dibacakan dalam sidang MKH yang digelar bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial di Gedung MA, Jakarta.
Ketua Sidang MKH, Yanto, menyatakan YM terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim.
“Terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diklasifikasikan pada pelanggaran berat. Oleh karena itu dijatuhkan sanksi berat kepada terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Yanto dalam keterangannya pada Rabu (27/5).
Dalam persidangan terungkap, praktik suap bermula dari pertemuan YM dengan pelapor pada Maret 2024. Saat itu, YM menjanjikan dapat memenangkan perkara di tingkat kasasi di MA. Pelapor kemudian mengirim uang secara bertahap sebanyak enam kali dengan total Rp1 miliar, ditambah pinjaman Rp90 juta atas nama YM.
Namun, pelapor belakangan mengetahui YM tidak pernah mengurus perkara tersebut. Kecurigaan muncul setelah nomor register dan susunan majelis hakim yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA tidak sesuai dengan informasi yang diberikan YM.
Atas temuan itu, pelapor kemudian menyampaikan laporan ke Pengadilan Tinggi Makassar, Polda Makassar, Badan Pengawasan MA, dan KY.
Di hadapan majelis, YM mengakui tidak pernah melakukan upaya apa pun untuk mengurus perkara di MA. Ia mengaku sempat pergi ke Jakarta hanya untuk meyakinkan pelapor.
“Saya memang pergi ke Jakarta, tetapi tidak ke Mahkamah Agung dan tidak mengurus perkara tersebut,” ungkap YM dalam persidangan.
YM juga mengaku menerima uang sebesar Rp720 juta. Menurut dia, sebagian uang digunakan untuk membantu menutupi kerugian bisnis travel umroh milik ibunya setelah puluhan jemaah gagal dipulangkan akibat penipuan agen tiket pesawat.
Sementara sisa uang lainnya dipakai untuk kebutuhan pribadi, termasuk bermain judi online. Dalam persidangan, YM mengakui tindakannya telah mencoreng kehormatan hakim dan lembaga peradilan.
YM juga menyampaikan telah ada upaya pengembalian uang kepada pelapor melalui fasilitator kedua pihak. Ia berjanji akan mencicil sisa pengembalian dana tersebut. Adapun pinjaman Rp90 juta disebut telah dilunasi oleh ibunya dalam bentuk uang tunai dan sertifikat aset.
Meski demikian, MKH menilai tidak ada hal yang dapat meringankan perbuatan YM. Majelis juga tidak menemukan fakta baru yang dapat membatalkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA.
“Rekomendasi penjatuhan sanksi dari Bawas MA sudah seharusnya dikuatkan. Terlapor terbukti melanggar butir KEPPH huruf C butir 2 tentang berperilaku jujur dan huruf C angka 7 tentang menjunjung tinggi harga diri,” kata Yanto.
Sidang MKH tersebut turut dihadiri Wakil Ketua KY Desmihardi bersama anggota KY Abhan, Setyawan, dan Anita Kadir. Dari unsur MA hadir Hakim Agung Jupriyadi dan Agus Subroto. (H-4)
