
KETUA Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan kurban Presiden Prabowo Subianto menggunakan bantuan presiden (banpers) tidak menyalahahi hukum Islam (syar’i).
“Pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar’i itu tidak ada soal,” ujar Prof Niam, dikutip Kamis (28/5).
Polemik soal pembelian kurban presiden menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lewat skema Bantuan Presiden (Banpres) ramai diperbincangkan di media sosial. Niam menjelaskan kepala negara justru dianjurkan untuk berkurban atas nama negara untuk kemaslahatan rakyat.
Ia lebih jauh mengatakan seperti diriwayatkan oleh Bukhari, bahwa berkurban disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia yakni Presiden. Presiden kemudian membeli hewan qurban melalui Baitul Mal (kas negara).
Ia menyebut bahwa APBN merupakan bentuk kontekstual dari Baitul Mal di era modern. Dengan demikian, hewan kurban menjadi milik publik karena dibeli dengan uang negara yang dikembalikan lagi untuk rakyat.
“Tidak ada soal secara syar’i,” sambungnya.
Ia menjelaskan bahwa pembelian kurban presiden lewat skema banpers seperti bantuan sosial yang didistribusikan untuk masyarakat.
Ketua Umum Majelis Alumni IPNU ini menekankan bahwa tidak ada penyalahgunaan anggaran dalam anggaran Banpres ini.
“Presiden melalui Banpres kemudian membeli sapi, sapi didistribusikan untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya. (H-4)
