Sunday, September 20

Jual Mainan Bayi Berbahaya, Uni Eropa Denda Temu Rp3,4 Triliun


Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar €200 juta (Rp3,4 triliun) kepada platform belanja Temu karena terbukti menjual produk ilegal dan berbahaya, termasuk mainan bayi dan pengisi daya cacat.(AFP)

UNI Eropa resmi menjatuhkan denda sebesar €200 juta atau sekitar US$232 juta (setara Rp3,4 triliun) kepada platform belanja daring asal Tiongkok, Temu. Sanksi berat ini diberikan setelah Temu terbukti menjual produk-produk ilegal dan berbahaya, seperti mainan bayi yang berisiko serta pengisi daya (charger) yang cacat, di dalam platform mereka.

Komisi Eropa menyatakan perusahaan tersebut telah “gagal mengidentifikasi, menganalisis, dan menilai risiko sistemik secara tekun” terhadap produk-barang tersebut serta dampak buruk yang dapat ditimbulkannya kepada konsumen.

Temu telah berada di bawah penyelidikan sejak Oktober 2024 untuk memastikan apakah platform tersebut memenuhi kewajibannya sebagai Very Large Online Platform (Platform Daring Sangat Besar) yang diatur di bawah undang-undang Uni Eropa.

Temuan Produk Berbahaya Melalui Uji Independen

Penyelidikan ini melibatkan metode belanja misterius (mystery shopping) yang dilakukan oleh organisasi pengujian independen. Dilansir dari Euronews, hasil pengujian menemukan bahwa persentase yang tinggi dari produk pengisi daya yang dibeli melalui Temu gagal dalam uji keselamatan listrik dasar.

Selain itu, sebagian besar mainan bayi yang dijual di platform tersebut juga menimbulkan risiko keselamatan yang fatal. Mainan-mainan itu diketahui mengandung bahan kimia di atas ambang batas legal atau memiliki bagian-bagian kecil yang mudah lepas, sehingga memicu risiko sesak napas atau tersedak pada bayi.

Selain wajib membayar denda yang fantastis, Temu juga diharuskan menyerahkan rencana aksi nyata untuk mengatasi kegagalan sistem tersebut paling lambat tanggal 28 Agustus. Komisi Eropa kemudian memiliki waktu dua bulan untuk menilai apakah langkah yang diambil Temu sudah cukup untuk mematuhi aturan.

Komisioner Teknologi Uni Eropa, Henna Virkkunen, menegaskan kepada awak media bahwa keputusan ini dimaksudkan untuk mengirimkan “pesan yang sangat kuat” kepada Temu.

Respons Temu dan Desakan dari Inggris

Merespons sanksi tersebut, juru bicara Temu menyatakan menghormati perlunya aturan yang jelas dan konsisten. Namun, ia berdalih bahwa keputusan tersebut merujuk pada kasus di tahun 2024 dan tidak mencerminkan kondisi sistem mereka saat ini.

“Kami tidak setuju dengan keputusan Komisi Eropa dan menganggap denda tersebut tidak proporsional,” ujar juru bicara Temu dalam sebuah pernyataan. “Kami sedang meninjau keputusan tersebut dengan cermat dan mempertimbangkan semua opsi yang tersedia.”

Di lain pihak, organisasi konsumen Inggris, Which?, memuji langkah tegas Uni Eropa dan mendesak pemerintah Inggris untuk mengambil tindakan serupa.

“Keputusan Uni Eropa untuk mendenda Temu sebesar €200 juta adalah contoh nyata dari tindakan tegas yang diperlukan untuk meminta pertanggungjawaban pasar daring atas produk berbahaya di platform mereka,” kata Sue Davies, kepala kebijakan perlindungan konsumen di Which?.

“Pemerintah Inggris harus mengikuti contoh Uni Eropa dan memanfaatkan wewenang barunya di bawah Undang-Undang Regulasi Produk dan Metrologi untuk membuat pasar daring bertanggung jawab secara hukum atas produk berbahaya.”

Sanksi finansial terhadap Temu ini merupakan denda kedua yang dijatuhkan di bawah Undang-Undang Layanan Digital (DSA) Uni Eropa terkait konten produk. Sanksi pertama sebelumnya dijatuhkan kepada jaringan media sosial X milik Elon Musk dengan denda sebesar €120 juta pada Desember lalu. (BBC/Z-2)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *